Senin 18 Aug 2014 12:24 WIB

KPAI: Taati Permendikbud Jilbab (1)

Rep: c78/ Red: Damanhuri Zuhri
Pelajar berjilbab, ilustrasi
Pelajar berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

Kemendikbud diminta menindak tegas sekolah yang tidak mengizinkan siswinya berjilbab.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua sekolah menaati Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah yang memperbolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab.

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (12/8) malam.

Ia mengatakan, ada indikasi beberapa sekolah di Provinsi Bali masih menghalang-halangi siswinya mengenakan jilbab, baik dalam bentuk aturan tertulis maupun lisan.

''Selain itu, pernyataan kepala sekolah SMAN 2 Denpasar yang menyatakan 'tidak melarang tetapi juga tidak mengizinkan siswa menggunakan jilbab' di salah satu TV swasta tentu saja sangat kami sayangkan,'' ujar dia.

Ditegaskan Rita, salah satu prinsip perlindungan anak adalah nondiskriminasi. Artinya, anak beragama apa pun berhak dilindungi hak-haknya, termasuk hak mendapatkan pendidikan (pasal 49 UU Perlindungan Anak) dan hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya (pasal 42 UU Perlindungan Anak).

 ''Pelarangan penggunaan jilbab di sekolah sama dengan mengebiri hak anak menjalankan ibadah, mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan perlakuan nondiskriminasi,'' tegasnya.

Sekolah sebagai institusi pendidikan, menurut Rita, sudah semestinya mengajarkan keragaman di sekolah dan menghargai muridnya menjalankan keyakinannya.

''Selain itu, kami mengimbau jika ada siswi berjilbab, hendaknya juga mendapatkan perlakuan yang adil, tidak di-bully, dan tetap mendapatkan kenyamanan belajar.''

Pengalaman memiliki teman yang berbeda latar belakang, menurut dia, akan membuat siswa semakin kaya pengalaman dan akan menjadikan mereka semakin menghormati dan menghargai perbedaan.

KPAI, Rita melanjutkan, juga mengimbau semua sekolah untuk tidak lagi menggunakan alasan atas nama otonomi sekolah, atas nama aturan sekolah, atau alasan bahwa sekolah siswi berjilbab hanya di sekolah swasta agama atau negeri agama, untuk melarang siswa berjilbab di sekolah negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement