REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Fatwa PP Mathla'ul Anwar, KH Tengku Zulkarnain, menolak Baha'i dijadikan sebagai agama ketujuh yang diakui pemerintah Republik indonesia (RI). Menurut dia, Baha'i bukan agama.
"Baha'iyah hanya filsafat sesat yang awalnya berasal dari Islam, kemudian menyempal. Jadi, Baha'i bukan agama," tegas Zulkarnain saat dihubungi Republika Online, Selasa (12/8) sore.
Menurut wakil sekjen MUI Pusat tersebut, definisi sebuah agama harus memiliki syarat ketat, di antaranya kitab suci, memiliki nabi sendiri, serta memiliki banyak pengikut. Sedangkan, kata dia, Baha'i tidak memiliki kriteria jelas sebagai suatu agama.
Karena itu, Zulkarnain mempertanyakan apakah Baha'i memiliki pengikut di Indonesia atau tidak. Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Syaifuddin sedang mengkaji Baha'i untuk dijadikan agama ketujuh yang diakui secara konstitusi.