REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim, H Saifi, mengatakan bahwa label halal pada makanan dalam kemasan siap saji maupun bahan setengah jadi mampu memberikan ketenangan umat Muslim dalam mengkonsumsinya.
"Untuk itu, pelaku usaha harus memahami tentang kebutuhan umat agar produk yang dijualnya laku di pasaran dan mampu memberikan jaminan ketenganan pada umat Islam," ujarnya di Samarinda, Rabu.
Selama ini, katanya, masih banyak produk bahan makanan siap saji maupun makanan jadi yang tidak berlabel halal sehingga umat Muslim sering ragu dalam membeli maupun mengkonsumsinya.
Di sisi lain, masih banyak juga warga yang tidak mengetahui apakah produk tersebut bersertifikat halal atau tidak, kedaluwarsa atau tidak karena mereka memang tidak jeli saat membeli.
Kesadaran terkait sertifikat halal baik bagi konsumen maupun produsen harus mendapat fasilitasi dan dukungan dalam upaya peningkatan pelayanan, perlindungan, dan penyuluhan tentang jaminan produk halal, yakni melalui penyelenggaraan program kegiatan pembinaan produk halal.
Hal itu perlu dilakukan karena makanan halal dapat berpengaruh terhadap perilaku sehari-hari terhadap orang yang mengkonsumsinya. Untuk itu, diperlukan tumbuhnya kesadaran umat terhadap kehalalan produk yang merupakan salah satu indikasi meningkatnya kesadaran beragama.