Senin 21 Jul 2014 03:30 WIB

Zakat untuk Palestina, Bolehkah?

Warga Gaza
Foto: Reuters
Warga Gaza

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Sebaiknya yang disalurkan ke Palestina adalah infak.

Palestina sedang berduka. Zionis Israel membombardir wilayah yang disebut penjara terbesar di dunia itu. Ratusan korban berjatuhan. Rumah dan masjid hancur lebur. Penderitaan warga Gaza yang sudah terisolasi semakin bertambah.

Umat Islam di dunia pun tersentak. Kutukan, doa, donasi, hingga memberangkatkan relawan ke Palestina dilakoni.

Semangat untuk membantu meringankan beban saudara seiman di Palestina tumbuh di mana-mana, termasuk Indonesia. Terlebih, saat ini bulan Ramadhan menyapa. Amal untuk membantu semakin berlimpah.

Tak jarang banyak yang mengirimkan kewajiban zakatnya untuk disalurkan ke bumi yang diwakafkan Umar bin Khattab RA itu. Lalu muncul pertanyaan, bolehkan donasi yang disalurkan ke Palestina adalah dana zakat?

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Prof Didin Hafiduddin menjelaskan secara hukum sah saja menyalurkan zakat ke Palestina. Namun, alangkah baiknya, menurut Didin, yang disalurkan ke Palestina adalah dana infak bukan dana zakat.

Dana zakat, terang Didin, pada prinsipnya sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim diambil dari orang kaya di sebuah daerah dan disalurkan ke orang miskin di daerah tersebut.

Terlebih dana zakat jumlahnya kecil, hanya 2,5 persen dari harta. Sementara, dana untuk hal-hal darurat, seperti membantu Palestina, dibutuhkan dalam jumlah besar. Dana tak terbatas tersebut bisa diambilkan dari infak.

Lebih lanjut Didin menerangkan zakat seharunya digunakan kemakmuran dan bersifat jangka panjang. Kecuali zakat fitrah yang bersifat konsumtif. Zakat harus digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan pemberdayaan dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Disalurkannya dana zakat di dalam negeri juga menjawab pertanyaan soal masih banyaknya warga di dalam negeri yang membutuhkan. Dengan demikian, alokasi untuk bantuan ke luar negeri diambil dari dana sedekah dan infak.

Meski begitu, secara hukum, pengungsi di Palestina termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Bagi yang ingin menyalurkan zakatnya ke Palestina pun zakatnya tetap diterima. "Meski sekali lagi lebih bagus berupa infak," tutur Didin.

Didin mencontohkan dana untuk membantu korban bencana di dalam negeri juga banyak diambil dari dana infak. Artinya, dana infak sebenarnya bisa untuk mencukupi kebutuhan yang bersifat darurat, seperti membantu korban bencana dan perang.

Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, pada dasarnya zakat fitrah harus diberikan kepada seorang Muslim di mana tempat ia tinggal.

Sedangkan, zakat mal harus diberikan di tempat harta itu berada. Namun, menurut Ketua Persatuan Ulama Dunia ini, seseorang boleh menyalurkan zakatnya ke negeri lain untuk alasan tertentu.

Salah satu alasan yang disebut Syekh Yusuf Qaradhawi adalah konflik Palestina. Umat Muslim lebih utama, sebut Syekh Qaradhawi, mengirimkan zakatnya kepada umat Islam di Palestina yang hidup di tenda-tenda pengungsian.

Bahkan, khusus untuk Palestina, Syekh Qaradhawi berpendapat bolehnya mempercepat pembayaran zakat sebelum mencapai haulnya. Membantu bangsa Palestina saat ini bukan sebuah keutamaan, melainkan sebuah kewajiban bagi kaum Muslim.

Nabi SAW, tutur Syekh Qaradhawi, dalam harian Qatar, al-Syarq, membolehkan mempercepat pengeluaran zakat. Sebab itu, menyegerakan zakat untuk diberikan kepada warga Palestina adalah kewajiban ukhuwah.

Syekh Qaradhawi menganggap orang-orang Palestina memiliki hak dari zakat kaum Muslim. Tidak boleh bangsa Palestina, terang Syekh Qaradhawi, sampai tidak bisa menemukan tepung untuk makan. Bangsa Palestina lebih berhak karena mereka fakir miskin, banyak utang (gharim), dan mujahidin fi sabilillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement