Rabu 16 Jul 2014 13:10 WIB

Regulasi Umrah Mendesak (3-habis)

Jamaah umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Jamaah umrah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Pemerintah menyiapkan regulasi turunan untuk umrah.

Regulasi turunan tersebut rencananya dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) yang menjelaskan aturan teknis yang lebih jelas dan melengkapi penyelenggaraan umrah di lapangan.

Aturan teknis tersebut khususnya mengatur siapa yang berhak sebagai PPIU, syaratnya apa saja sebagai PPIU, sanksi apa saja yang dikenakan bila melanggar, mulai ringan berupa teguran, peringatan, dan pencabutan izin.

“Kita upayakan dalam tahun ini mungkin sudah bisa keluar," ujar mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag ini.

Meski demikian, ia juga menegaskan pihaknya saat ini terus mengawasi biro travel umrah yang tidak berizin. Karena, dari biro travel tidak berizin inilah kasus-kasus penipuan dan penelantaran jamaah terjadi.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayakan penyelenggaraan umrah bagi travel umrah yang tidak berizin dan mengecek terlebih dahulu izin travel umrah tersebut ke kantor Kemenag setempat.

Djamil juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan paket umrah murah dan umrah instan. Terlebih paket yang ditawarkan tidak masuk akal secara biaya dan waktu.

Apabila memang terjadi penipuan, Djamil berharap, masyarakat tidak segan segera melaporkan penipuan umrah tersebut ke aparat penegak hukum. Dengan demikian, kasus penipuan umrah dapat segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Djamil menampik bila Kemenag tidak fokus pada penyelenggaraan umrah. Ia menegaskan, Kemenag saat ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki semua pelayanan dan penyelenggaraan haji dan umrah. Jadi, tidak ada yang tidak prioritas dalam perbaikan umrah secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement