REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Nahldatul Ulama (NU) akan menuntut Jakarta Post karena telah melakukan tindak pidana religious crime alias penodaan agama. Ketua PBNU KH Maksum Machfoedz menegaskan, organisasinya akan meminta klarifikasi kepada koran berbahasa Inggris tersebut.
Dia akan meminta apa maksud dari publikasi gambar karikatur berlafaz Tahlil, Allah, dan Muhammad itu yang disandingkan dengan gambar tengkorak yang menjadi simbol bajak laut.
"Kita harus tuntut permintaan maaf terbuka dari Jakarta Post. Kita harus tuntut ini sebagai religious crime, urusannya sudah pidana urusannya, bukan sekadar perdata," ujar Kyai Maksum kepada Republika Online, Senin (7/7).
Menurut dia, karikatur Jakarta Post jelas melukai hati umat Islam. Apalagi, masyarakat Indonesia mayoritasnya merupakan kaum Nahdliyyin.
"Secara pribadi, saya gemetar melihat karikatur itu. Saya juga gemeter membaca berita itu. Tega sekali melakukan pelecehan terhadap agama mayoritas. Tentu ini harus diperkarakan," tegas Maksum.
Tanpa tindakan tegas itu, Maksum mengaku khawatir gelombang gerakan pengadilan jalanan akan membengkak. Menurut Maksum, PBNU dalam setiap geraknya senantiasa mempromosikan kedamaian dan persaudaraan sejati antar umat melalui toleransi tanpa batas, lokal dan global.