REPUBLIKA.CO.ID,
Baru 18 lembaga zakat yang terdaftar di Kementerian Agama.
Syarat selanjutnya, LAZ harus berbentuk lembaga berbadan hukum sesuai putusan MK Nomor 86/PPU-X/2012 tanggal 31 Oktober 2013. “Persyaratan tersebut adalah alternatif, bukan kumulatif,” ujarnya.
Selain itu, LAZ juga telah mendapat rekomendasi dari BAZNAS, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, serta bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
Soal laporan dan audit lembaga zakat, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag merangkap Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), M Fuad Nasar, mengatakan, norma terkait pengawasan lembaga zakat didasarkan atas kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
juga kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam negara, transparansi pengelolaan zakat, serta pertanggungjawaban secara berjenjang dalam pengelolaan zakat.
Meski begitu, Fuad menegaskan, posisi Baznas dan LAZ tidak dibedakan dalam kewajiban hukum untuk melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, jika Baznas dan LAZ melakukan penyimpangan dan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Namun, tetap saja Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, mempunyai otoritas khusus dalam otoritas pengawasan.
Kewenangan tersebut meliputi pembuatan regulasi, kewenangan mengeluarkan izin mendirikan lembaga zakat dan mencabutnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota Baznas, serta kewenangan melakukan audit syariah.
“Baznas juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi anggotanya yang melakukan penyimpangan,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pengelolaan zakat yang melembaga dalam satu sistem yang terintegrasi di seluruh Indonesia dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan yang tinggi kepada masyarakat.
Caranya, dengan mengedepankan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dikelola secara profesional, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan.