Senin 09 Jun 2014 20:43 WIB

Mengenal Mujaddid (3-habis)

Tiap 100 tahun akan muncul seorang mujaddid.
Foto: Blogspot.com
Tiap 100 tahun akan muncul seorang mujaddid.

Oleh: Hannan Putra

Di zaman modern ini, pembaruan hukum Islam dilatarbelakangi isu kejumudan, kemunduran, atau era taklid.

Di samping itu, ada juga keinginan untuk menjadikan hukum Islam bisa eksis dalam masyarakat modern karena rumusan fikih klasik tidak lagi seutuhnya relevan.

Bagi kalangan pembaru hukum Islam, dewasa ini pendapat Umar bin Khattab sering disebut-sebut dan dijadikan rujukan karena dalam banyak kasus ia melakukan kebijaksanaan yang belum pernah dilakukan sebelumnya pada masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar as-Siddiq. Misalnya, tentang pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Pada masa Rasulullah SAW, kekuasaan berada di tangan satu orang. Rasulullah SAW pernah mengangkat Mu‘az menjadi gubemur di daerah Yaman sekaligus menjadi hakim pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab. Kepala pemerintahan tidak lagi merangkap sebagai hakim. Ia mengangkat dan melantik para hakim di samping gubernur.

Selain itu, Umar bin al-Khattab juga dikenal sebagai orang pertama yang mendirikan penjara dan diwan al-kharaj (dewan yang menangani urusan pajak). Banyak kasus lain yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar dilakukan Umar.

Pembaruan hukum Islam dimaksudkan agar modern untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran teoretis dalam kitab-kitab fikih hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini.

Saat ini, bangsa tengah mengalami krisis kepemimpinan dan umat Islam merasakan krisis dalam tubuh Islam itu sendiri. Berbagai macam cabang pemikiran dan penafsiran dari cendekiawan Muslim justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat Muslim.

Diperlukan seorang pionir yang akan membawakan solusi akan sekelumit permasalahan yang dihadapi umat Islam saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement