REPUBLIKA.CO.ID,
Penyelenggara haji khusus menunggu pengembalian dana dari Kemenag.
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi dengan 17 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil menyatakan, mereka telah siap melayani calon jamaah haji (calhaj).
Menurut dia, calhaj yang terdaftar segera melunasi BPIH. Kemenag menetapkan dua tahap pembayaran. Tahap pertama berlangsung mulai 11 Juni hingga 9 Juli 2014. Bila saat itu belum semua melunasi maka dibuka tahap kedua 14 Juli hingga 17 Juli.
‘’Kalau sampai 18 Juli masih juga ada yang belum melunasi, kami perpanjang lagi masa pelunasannya yaitu dari 21 hingag 24 Juli,’’ kata Abdul Djamil Kamis (5/6). Ia menyatakan, penetapan sudah lama ditunggu kantor wilayah.
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan presiden (perpres), segera dibuat keputusan menteri agama yang memuat penjelasan lebih perinci. Melalui perpres, kata dia, BPIH turun sebesar 8,73 persen.
Ia menyatakan, BPIH yang dibayarkan calhaj berkisar dari 2.932 dolar AS hingga 3.471 dolar AS. Besarnya BPIH berbeda-beda dari setiap embarkasi. Besarnya pembayaran disesuaikan dengan kurs jual dolar AS dari Bank Indonesia pada hari pembayaran.
Secara terpisah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menunggu kejelasan tanggal pengembalian dana calon jamaah haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag). Dana itu dibutuhkan untuk membayar tagihan pesawat, hotel, dan keperluan lainnya.
Biasanya, mereka menitipkan dana awal kepada Kemenag dari para jamaahnya. Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Abdul Aziz Zaenudin mengatakan, tahun lalu selang lima hari pengajuan, pengembalian dana bisa cair.
’’Sekarang sudah lewat tiga pekan belum cair juga,’’ katanya, Kamis (5/6). Kesthuri belum menerima alasan baik lisan atau tertulis dari Kemenag. Namun ia menduga, keterlambatan tersebut akibat penggantian Menag dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.