Kamis 05 Jun 2014 18:23 WIB

Penyelenggara Haji Khusus Desak Pengembalian Dana

Rep: c78/ Red: Asep K Nur Zaman
calon jamaah haji khusus sedang mengikuti manasik haji. (ilustrasi)
Foto: dok.maktour
calon jamaah haji khusus sedang mengikuti manasik haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) didesak kebutuhan membayar tagihan pesawat, hotel, dan akomodasi lainnya untuk mempersiapkan kebutuhan jamaahnya di Tanah Suci nanti.  Namun, mereka masih menanti kejelasan tanggal pengembalian dana dari Kementerian Agama (Kemenag). 

"Pada tahun lalu, selang lima hari setelah pengajuan, pengembalian dana bisa cair, tapi sekarang sudah lewat tiga pekan belum cair juga," kata Sekretaris Jenderal Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Abdul Aziz Zaenudin, di Jakarta, Kamis (5/6).

Pembayaran biaya jamaah jalur haji khusus dikumpulkan di Kemenag. Namun, mengingat status haji khusus yang pengelolaannya oleh swasta, maka berdasarkan prosedur dana tersebut mesti dikembalikan ke badan hukum swasta yang bertanggung jawab menjadi penyelenggara haji khusus. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membayar semua persiapan dan kelengkapan fasilitas jamaah haji khusus ketika melakukan kegiatan haji.

Dijelaskan Abdul Aziz, haji khusus sebenarnya tidak jauh berbeda dengan haji reguler. Bedanya, haji jenis ini seluruh operasionalnya dikelola dan diselenggarakan oleh pihak swasta yang berbadan hukum. Jika dalam jamaah haji khusus tahun ini ada kuota sisa, maka akan diisi oleh antrean jamaah haji khusus yang nomor antrenya ada di Kemenag. 

Kesthuri belum menerima alasan baik lisan maupun tertulis dari Kemenag. Namun dia menduga, keterlambatan tersebut akibat terjadinya restrukturisasi penggantian Menteri Agama dan Dirjen Haji dan Umrah.

Aziz berharap, dalam pekan ini Kemenag segera mencairkan pengembalian dana haji khusus agar Kesthuri dapat melunasi tagihan pembayaran penerbangan pesawat dan hotel di Arab Saudi. "Pihak penerbangan sudah mendesak ke kita untuk melunasi penerbangannya," lanjutnya.

Besaran pengembalian dana haji khusus, lanjut Aziz,  7,700 dolar AS per jamaah. Sementara jamaah haji khusus yang ada di bawah pengelolaan Kesthuri pada 2014 sebanyak 800 orang. Seluruh jamaah sudah membayar dan melunaso Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kalau hitungannya jika mau dirupiahkan tinggal dikali saja dengan nilai dolar saat pencairan dan pembayaran," ujar Aziz.

Kesthuri, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di Kemenag saat ini. Namun jika pengembalian dana haji khusus belum kunjung cair, maka otomatis akan berpengaruh pada persiapan keberangkatan jamaah haji khusus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement