REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Penghulu masih menantikan kejelasan penerapan tarif nikah baru. Pemerintah belum mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004.
Dalam revisi tercantum nol rupiah bagi mereka yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bila di luar jam kerja atau KUA tarif yang berlaku sebesar Rp 600 ribu.
Kecuali mereka yang menunjukkan surat miskin, bisa jadi gratis meski menikah di luar KUA. Pasangan yang akan menikah tak lagi membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.
’’Kami harap-harap cemas. Pihak Irjen Kementerian Agama (Kemenag) belum memberikan informasi baru soal RPP,’’ kata Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW, Senin (2/6).
Ia juga mengaku belum mengetahui kapan RPP berlaku secara efektif. Padahal para penghulu dan masyarakat bertanya-tanya kapan tarif berlaku. Sebagian masyarakat bahkan marah-marah dan melontarkan tuduhan kepada KUA.
Dengan adanya aturan baru, penghulu berharap tak dituding melakukan praktik gratifikasi. Revisi memang terpicu tudingan gratifikasi terhadap seorang penghulu di Jawa Timur. Karena itu Wagimun menyayangkan sikap Irjen.
Menurut dia, Irjen menyatakan pada Juni RPP berlaku. Karena tinggal menunggu paraf Menag dan tanda tangan Presiden.
Padahal ternyata belum semua menteri terkait membubuhkan paraf. Seharusnya tak ada target tertentu namun akhirnya tak terwujud.
Wagimun meminta Presiden mempercepat pengesahan RPP. Jadi, harapan masyarakat segera terpenuhi. ‘’Semoga Presiden tak terpengaruh kondisi politik saat ini dan menandatanganinya sebelum turun jabatan,’’ katanya.
Irjen Kemenag Muhammad Jasin meralat pernyataan 26 Mei lalu yang menegaskan RPP tinggal diparaf Menag dan ditandatangani Presiden. Tarif nikah baru belum bisa diterapkan karena harus melalui jalur birokrasi panjang bahkan lintas instansi.
Jasin menuturkan, draf RPP tertahan lama di Menag Suryadharma Ali. Pada pagi hari sebelum Suryadharma Ali mengundurkan diri karena kasus korupsi haji pekan lalu, draf belum juga diparaf. Setelah itu, draf diserahkan ke Menag Ad Interim Agung Laksono.
Agung sudah memberikan paraf pada draf itu. Kini Kemenag menyerahkannya ke sejumlah menteri di antaranya Menkokesra, Mendagri, Menkeu, dan Menhukham. ‘’Mudah-mudahan bisa cepat karena tinggal paraf lalu diserahkan ke Presiden,’’ katanya.
Ia memperkirakan penerapannya bisa pada Juni ini namun tak tahu tanggalnya. Melihat kondisi tersebut, ia berharap masyarakat dan para penghulu mengerti dengan prosedur yang ada. Mereka mesti memahami revisi melalui jalur birokrasi yang panjang.
Kemenag menyebarkan surat edaran ke KUA se-Indonesia agar menaati aturan yang ada sebelum RPP berlaku.
Jangan sampai mereka mencatatkan pernikahan dengan menggunakan prosedur ilegal. Penghulu juga diminta melaporkan segala bentuk pemberian dari masyarakat terkait pelaksanaan pencatatan nikah ke KPK.