REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tekad pemerintah untuk melakukan tender terbuka bagi operator penerbangan jamaah haji Indonesia mulai 2014, tampaknya masih hanya mimpi. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku terkendala syarat-syarat tertentu dari pemerintah Arab Saudi.
Hasilnya, hanya dua maskapai yang diidentifikasi memenuhi persyaratan pemerintah Arab Saudi. Dua maskapai tersebut adalah pemain lama dalam kontrak penerbangan jamaah haji Indonesia, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.
"Bukan dari kita yang tidak mau terbuka, tapi dari sananya (pemerintah Saudi)," ungkap Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin, Senin (2/6).
Sebelumnya, saat mencanangkan tender terbuka, pemerintah Indonesia menetapkan empat syarat utama menjadi operator angkutan udara haji. Sebagaimana dikutip dari Antara, pertama, pesawat udara yang dioperasikan minimal produksi 1995 ke atas kecuali jenis Boeing 747 minimal produksi 1991.
Kedua, pesawat juga memenuhi standar kelaikan udara sesuai dengan peraturan penerbangan sipil negara asal pesawat didaftar. Ketiga, maskapai menyampaikan data pesawat dan dokumen penyewaan pesawat udara.
Dan, terakhir, pemeriksaan kelaikan pesawat udara yang akan digunakan berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.