REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Masjid dan Mushola yang dibangun dari tanah wakaf banyak dimanfaatkan oleh pihak lainnya. Bahkan tak jarang banyak tanah yang diserobot dan dibangun untuk gedung komersial dan hal tersebut telah banyak terjadi di Jakarta.
“Banyak tanah wakaf di Jakarta yang mempunyai potensial untuk produktif telah diserobot oleh pihak yang hanya dimanfaatkan oleh mereka sendiri,” ujar Achmad Djunaedi, Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia, saat bersilaturahim dengan jajaran Republika, Jumat (23/5).
Hal itu terjadi karena tanah wakaf tersebut berdiri ditanah negara. Ia berkata, sebelum adanya tanh wakaf, tanah yang ada di Indonesia merupakan tanah negara dan banyak warga Indonesia pada saat itu mendirikan bangunan diatasnya. Sehingga, tanah wakaf tersebut tidak memiliki akta atau sertifikat.
“Tanah yang tidak bersertifikat dan tidak berakta tersebut kemudian diwakafkan kepada nazhir (orang yang memegang amanat untuk memeliharta dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan tersebut) yang masih menggunakan cara tradisional dan tidak memiliki ilmu dalam mengelola wakaf,” paparnya.
Oleh karena itu, banyak tanah yang disengketakan oleh pihak nazhir dan pihak pengelola bangunan. Bisa terjadi seperti itu karena nazhir mempunyai sertifikat tersebut dan pengelola bangunan juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Belum lagi, pembangunan sebuah gedung-gedung tinggi tidak hanya memerlukan beberapa ratus meter tetapi bisa mencapai beberapa hektare yang tidak mudah diperoleh di Jakarta. Alhasil tanah wakaf menjadi korban dari pembangunan gedung tersebut.
Di Indonesia khususnya di Jakarta memiliki tanah wakaf yang sangat berpotensial untuk dikelola dan menjadi lebih produktif, Bahkan, menurut data per Desember 2013 terdapat aset tanah wakaf sebesar 3,49 miliar meter persegi. Besaran itu tersebar di 420.003 titik di seluruh penjuru Indonesia.
Menurutnya tanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik dan berproduktif dengan mendirikan sebuah bangunan minimal berlantai empat. Pada masing-masing lantai dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Semisal basement digunakan untuk tempat parkir dan dapat disewakan juga, kemudian lantai satu digunakan untuk perkantoran. Sedangkan lantai dua dan lantai tiga adalah masjid dan pada lantai keempat dapat dibuat ruang serbaguna yang bisa disewakan oleh berbagai pihak.
“Daripada dimiliki oleh pihak lainnya dengan bangunan yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, lebih baik dikelola dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh umat Muslim dan masyarakat Indonesia. Sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” jelasnya.