Rabu 21 May 2014 19:19 WIB

Membendung Pornografi pada Media Sosial (1)

Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Manfaat positif sosmed jangan dihilangkan.

Seakan tak kehabisan akal, jejaring hitam pornografi ternyata selangkah lebih cerdik. Pemblokiran sejumlah situs porno tak membuat aksi mereka berkurang.

Berbagai cara terus mereka tempuh, termasuk mempergunakan ragam aplikasi yang tersedia di media sosial (sosmed).

Maraknya konten porno dan bahkan komersialisasi seks pada jejaring media sosial membuat pemerintah geram.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), pemerintah memblokir situs dan aplikasi sosmed video, Vimeo di Indonesia.

Kominfo menilai, pemblokiran dilakukan karena pengelola tidak kooperatif memfilter peredaran konten pornografi.

Jumat (9/5), Kemkominfo mengeluarkan surat perintah kepada penyedia jasa internet karena Vimeo dinilai banyak menyediakan konten pornografi.

Menkominfo Tifatul Sembiring menjelaskan, kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Pemblokiran Vimeo ini pun mendapat pro dan kontra di masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, Kemenkominfo memastikan tetap akan memblokir Vimeo hingga pengelola menaati aturan informasi yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Salam Universitas Indonesia (UI) Faridz Abdillah menilai, pemblokiran situs dan aplikasi sosmed yang menyebarkan konten pornografi merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, ancaman pornografi saat ini bukan hanya muncul dari situs internet tertentu, namun juga sudah merambah ke beberapa sosmed yang lazim digunakan sehari-hari oleh generasi muda.

Ini membuat generasi muda susah terhindar dari konten asusila tersebut. “Kita akui saat ini sangat susah,” kata Faridz Abdillah Kamis (15/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement