Senin 19 May 2014 05:34 WIB

Ulama Kutuk Hukuman Mati Terhadap Wanita 'Murtad'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Chairul Akhmad
Meriam Yehya Ibrahim (kanan) dan suaminya.
Foto: Abcnews.com
Meriam Yehya Ibrahim (kanan) dan suaminya.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM – Para ahli hukum dan ulama mengutuk pengadilan Sudan yang memvonis mati seorang wanita yang tengah hamil muda karena diduga murtad.

Mereka berkeyakinan putusan tersebut bermuatan politis sebagai taktik untuk membela Islam dalam rangka mengalihkan korupsi pemerintah.

“Hukuman tak ada hubungannya dengan agama hanya bentuk gangguan politik," ujar Mohamed Ghilan, seorang pakar hukum Islam seperti dilansir OnIslam, Ahad (18/5).

Pengadilan Khartoum pekan ini memutuskan menghukum Meriam Yehya Ibrahim atas tuduhan murtad atau penolakan iman. Dia juga dijatuhi hukuman 100 cambuk karena menikahi seorang non-Muslim. Berdasarkan hukum Sudan, menikah dengan non-Muslim merupakan zina.

Sebelum putusan itu dijatuhkan, seorang ulama telah berbicara dengan Meriam selama setengah jam. Kepada sang ulama, Meriam mengaku telah berbicara kepada hakim bahwa dirinya sejak awal adalah seorang Kristen. Dan, tidak pernah murtad.

Meriam memang putri dari seorang pria beragama Islam dengan seorang ibu beragama Kristen. Namun, sang ayah meninggalkan Meriam ketika dia berusia enam tahun. Oleh sebab itu, ia dibesarkan ibunya sebagai seorang Kristiani.

Berkaca kepada Alquran dan sunah, menurut para ulama, murtad sama artinya dengan pengkhianatan terhadap Islam. Namun, mereka tidak bisa membenarkan jatuhnya hukuman mati terhadap seseorang dengan alasan murtad.

“Seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman mati hanya karena murtad," ujar Khaleel Mohammed, seorang profesor agama di San Diego State University kepada Aljazeera.

Hal senada juga diungkapkan profesor studi manajemen dan agama Universitas Saint Mary, Kanada, Dr Jamal Badawi. "Hukuman mati bukan karena murtad itu sendiri, tetapi kejahatan lain yang digabungkan dengan kemurtadan tersebut," kata Badawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement