Senin 19 May 2014 03:36 WIB

Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya Haram

Halal dan haram (ilustrasi).
Foto: Sirkecirestaurants.com
Halal dan haram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagaimana Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat setan (yakni yang tidak nampak).

Rasulullah SAW pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).

Maka sabda Beliau, "Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil." (hadis ini dikutip dari kitab Ighatsatul Lahfan oleh Ibnul Qayim)

Salah satu contoh, misalnya orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jumat supaya pada hari Sabtu ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fikih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justru untuk berburu, baik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.

Dalam Halal dan Haram dalam Islam, Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan, termasuk bersiasat, yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan merubah bentuk. Padahal, intinya itu juga.

Sebab, suatu hal yang tidak diragukan lagi, merubah hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu juga. Atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga.

Oleh karena itu pula, siapa pun yang merubah bentuk dengan niat sekedar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.

Untuk itulah, maka dalam beberapa hadis Nabi SAW disebutkan, "Sungguh akan ada satu golongan dari umatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain." (HR Ahmad)

"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli." (hadis ini dikutip dari kitab Ighatsatul Lahfan oleh Ibnul Qayim)

Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement