Rabu 14 May 2014 11:32 WIB

Setelah Tiga Abad, Afsel Legalkan Pernikahan Muslim (1)

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Abc News
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wachidah Handasah

Mimpi umat Islam di Afrika Selatan (Afsel) agar pemerintah melegalkan pernikahan secara Islam, akhirnya terwujud. Tak tanggung-tanggung, impian itu menjadi nyata setelah menanti dan berjuang tiga abad lamanya.

Mimpi kaum Muslimin Afsel itu terwujud setelah 100 imam atau pemuka agama Islam dinyatakan lulus dan disahkan menjadi petugas pernikahan bagi komunitas Muslim pada 30 April lalu.

Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan singkat selama tiga hari mengenai Undang-Undang Perkawinan Afsel yang dibuat pada 1961.

Upacara wisuda bagi 100 imam itu dihadiri Wakil Presiden Afsel Kgalema Motlanthe, Menteri Dalam Negeri Naledi Pandor beserta wakil, Fatima Chohan, dan para pemimpin komunitas Muslim di negeri  itu.

''Ini babak baru dalam sejarah komunitas Muslim di Afrika Selatan,'' ungkap Motlanthe dalam acara wisuda yang digelar di Cape Town tersebut.

Diwisudanya para imam itu dan diakuinya pernikahan secara Islam, menurut Motlanthe, membuat pasangan Muslim kini memiliki ''instrumen pelindung'', meski mereka hidup di negara sekuler.

Komunitas Muslim di Afrika Selatan masih merupakan minoritas. Jumlahnya sekitar dua persen dari total populasi Afsel yang mencapai 52,9 juta orang.

Sebuah kelompok bantuan hukum yang berbasis di Cape Town, yakni Pusat Hukum Perempuan menyambut baik diakuinya pernikahan Muslim oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement