Kamis 08 May 2014 10:36 WIB

Islamic Financial Safety-net dan Kesejahteraan Masyarakat (3)

Pembagian zakat.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah/cha
Pembagian zakat.

Oleh: Dr Dadang Muljawan

Kepercayaan itu akan terbangun jika kualitas pelayanan dapat ditingkatkan sehingga masyarakat memiliki keyakinan bahwa sebagian harta yang diserahkannya benar-benar disalurkan kepada yang berhak dan memberikan manfaat secara luas, sehingga niat awal penyerahan harta dapat dilakukan secara tuntas.

Hal ini terntunya tidak terlepas dari kualitas penyelenggaraan yang mengandung konsep governance yang baik, yang mengandung unsur-unsur efisiensi, proporsionalitas, profesionalitas, dan yang paling penting adalah amanah.

Pelaksanaan unsur-unsur itu tidak akan dapat terimplementasi dengan baik jika tidak memiliki struktur pengaturan yang baik pula. Hal ini tentunya tidak terlepas dari upaya untuk membangun sistem regulasi dan supervisi yang baik dari sistem awqaf dan zakat dimana foureye principle diterapkan dengan baik.

Kerangka regulasi dan supervisi

Jika dibandingkan dengan subsistem keuangan lainnya, perkembangan sektor zakat dan awqaf masih sangat jauh tertinggal. Secara internasional pun, perkembangan sektor ini masih sangat terbatas.

Padahal, sektor zakat dan awqaf, sebagaimana disinggung sebelumnya, berpeluang untuk memberikan kemanfaatan yang sangat besar bagi pembangunan ekonomi nasional. Salah satu upaya untuk mempercepat pengembangan sektor ini adalah dengan membuka forum saling belajar dari pihak yang lebih maju (reverse linkage).

Secara terstruktur, program reverse linkage ini dapat diimplementasikan dalam bentuk working group secara nasional maupun internasional yang bertujuan untuk melengkapi standar regulasi dan best practices dari sektor ini.

Suatu perkembangan yang membanggakan ketika Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk zakat dan awqaf dalam bentuk undang-undang.

Di masa mendatang, lembaga terkait harus terus mendorong implementasi kerangka regulasi hingga ke tingkat supervisi operasional dan regulasi sehingga peranan subsektor zakat dan awqaf tidak hanya sebagai pelengkap, tapi menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.

*Ekonom Senior IRTI – IDB dan Peneliti Tamu FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement