Selasa 06 May 2014 09:47 WIB

Perlindungan Anak Mendesak (2-habis)

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi/ Riga Nurul Iman

Kasus sodomi terhadap anak bencana peradaban yang mengerikan.

Pemulihan trauma memerlukan waktu puluhan tahun, ia pun meminta bantuan semua pihak. “Mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat,” papar dia.  

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan, Pemkot Sukabumi memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis dan kejiwaan para koban pencabulan.

''Kita melihat perkembangan secara psikologis,'' ungkap Achmad Fahmi ketika mendatangi kantor Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (3/5).

Pelaku, lanjut Hari, dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dan KUHP Pasal 292 jo Pasal 64. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Status darurat  

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan status darurat perlindungan anak setelah ditemukannya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS) dan Sukabumi.

Sekjen KPAI Erlinda, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/5), mengatakan, setiap tahunnya 400 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual oleh orang dewasa. Mayoritas korbannya adalah anak laki-laki.

Ia mendesak pemerintah segera turun tangan. Peran serta orang tua juga harus ditingkatkan. "Kejadian ini adalah bencana nasional dan harus segera ditanggulangi bersama," kata dia.

Sedangkan, untuk kasus pelecehan AS di Sukabumi, KPAI akan memberikan pendampingan. Pendampingan ini akan dilakukan selama tiga bulan berturut-turut atau sampai si korban sembuh dari beban traumatisnya dengan dukungan tenaga psikolog.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement