Jumat 02 May 2014 13:57 WIB

Islamic Social Finance (1)

Islamic Social Finance.
Foto: Abusidiqu.com
Islamic Social Finance.

Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik*

Salah satu isu yang saat ini mengemuka adalah Islamic social finance, atau keuangan sosial syariah.

Istilah keuangan sosial ini sesungguhnya merupakan istilah yang tidak lazim dan tidak dikenal sebelumnya, namun ia menemukan momentum ketika upaya membangun sistem keuangan yang inklusif menjadi tema utama pembangunan ekonomi secara global dewasa ini.

Istilah keuangan sosial syariah yang pertama kali dipopulerkan oleh IRTI-IDB ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat peran keuangan syariah, agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum dhuafa dan kaum termarjinalkan lainnya, yang selama ini tidak bisa mengakses perbankan.

Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa ketidakseimbangan akses terhadap sumberdaya ekonomi, menjadi sumber penyebab terjadinya kemiskinan dan kesenjangan pendapatan antarkelompok masyarakat, dimana kesenjangan yang ada cenderung melebar.

Dua aspek

Jika ditelaah secara lebih mendalam, keuangan sosial syariah ini pada hakikatnya mencakup dua aspek utama. Pertama, memperkuat sisi sosial lembaga keuangan syariah nonmikro (social side of non-micro Islamic financial institution), seperti bank syariah dan asuransi syariah.

Kedua, memperkuat dan mengembangkan sektor ekonomi sosial syariah, yang mencakup institusi zakat, wakaf dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Kedua aspek ini harus berjalan simultan dan saling melengkapi, agar dampak dari Islamic social finance ini menjadi lebih signifikan.

Pada aspek yang pertama, sesungguhnya sisi sosial lembaga perbankan dan keuangan syariah ini sudah tercermin dari zakat yang dikeluarkan (terutama oleh perbankan syariah), pembiayaan qardhul hasan perbankan syariah yang mencapai rata-rata lima persen dari keseluruhan portofolio pembiayaan, dan dana corporate social responsibility (CSR) yang telah dikeluarkan.

Namun demikian, pada praktiknya yang harus diperhatikan adalah jangan sampai logika bisnis komersial dicampuradukkan dengan logika sosial, seperti logika penyaluran zakat.

*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement