Rabu 30 Apr 2014 14:38 WIB

FOZ Uji Materi PP Zakat (1)

Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Foto: dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

PP No 14 Tahun 2014 dinilai lebih banyak membatasi ketimbang mengatur.

JAKARTA -— Forum Organisasi Zakat (FOZ) memutuskan untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Agung.

Ketua Forum Organisasi Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetya mengatakan, uji materi terhadap PP No 14 Tahun 2014 itu sudah dipersiapkan secara matang. Langkah hukum tersebut, katanya, sudah disepakati semua anggota FOZ.

“Rencanannya akan dimajukan ke Mahkamah Agung pada akhir April ini. Kemenag juga mempersilakan kami melakukan judicial review,” ujar Bramasetya kepada Republika, Senin (28/4).

Menurutnya, ada dua hal besar yang akan diperjuangkan FOZ melalui uji materi PP Nomor 14 Tahun 2014 tersebut. Pertama, kata Bramsetya, revisi atas kesalahan redaksional.

“Pada syarat pendirian, misalnya, LAZ boleh didirikan ormas atau lembaga berbadan hukum. Namun pada pasal selanjutnya, istilah lembaga berbadan hukum tidak dicantumkan,” ujar Bramasetya.

Kedua, ia memaparkan, FOZ juga mempermasalahkan beberapa persoalan substansional yang tercantum dalam PP No 14 Tahun 2014 itu. Salah satunya, Bramasetya mengungkapkan, terkait pembatasan jumlah LAZ di daerah dan provinsi.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, LAZ boleh mempunyai cabang di semua provinsi dengan mengajukan izin ke pemerintah provinsi yang bersangkutan. Begitu pula di kabupaten atau kota.

Namun, setiap LAZ hanya boleh memiliki masing-masing satu cabang. Padahal, LAZ milik ormas, seperti Muhammadiyah serta NU, bisa memiliki lebih dari satu cabang di satu kota mengikuti amal usaha yang dijalankannya.

“Ini jadi lebih banyak pembatasan dibanding pengaturan. LAZ ada di mana-mana karena masyarakat yang meminta,” kata Bramasetya.

Ia mengungkapkan LAZ korporat juga resah. Jika hendak menjadi LAZ tersendiri, harus mendirikan organisasi semisal yayasan tersendiri pula. Padahal, zakat yang dikumpulkan berasal dari perusahaan tempat LAZ korporat itu ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement