Oleh: Rosita Budi Suryaningsih
Perkembangan dan kemajuan aktivitas filantropi Islam secara tidak sadar ditekan oleh konservatisme pemerintah kolonial Belanda.
Walaupun pemerintah kolonial Belanda berusaha tidak melakukan campur tangan, muncul kekhawatiran akan penyalahgunaan dana filantropi Islam untuk kepentingan yang melawan pemerintahan kolonial.
Untuk itu, terus dilakukan pengawasan, khususnya terhadap penggunaan dana kas masjid.
Satu hal yang cukup konstruktif dilakukan pemerintah kolonial Belanda adalah melakukan pencatatan administrasi tanah wakaf untuk menekan angka perselisihan status wakaf yang sering terjadi.
Kebijakan pemerintah, situasi politik, dan perubahan sosial memberi dinamika tersendiri bagi perkembangan filantropi dari akhir masa kolonial hingga sekarang.
Yayasan wakaf dalam bentuk modern baru mulai didirikan pada masa ini sejalan dengan perkembangan modern filantropi Islam.
Wacana wakaf modern sudah cukup maju dan dimulai oleh Centraal Sarekat Islam yang pada 1918 mendirikan “Kas Wakaf Kemerdekaan Central Sarekat Islam” untuk mendukung perjuangan kemerdekaan dan membantu pejuang tanpa membedakan ras dan kewarganegaraan.
Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi massa yang mempercepat perubahan tradisi filantropi yang berbasis individu pada organisasi modern.
Walaupun tidak menyebut sebagai lembaga filantropi, Muhammadiyah merupakan lembaga sosial keagamaan yang berbasis filantropi modern.
Selain Muhammadiyah, hampir semua organisasi Islam menggunakan zakat, wakaf, dan sedekah sebagai bagian dari upaya pencarian dana pergerakan. Komite-komite zakat fitrah pun dibentuk oleh mereka, juga komite bantuan kemanusiaan.