Kamis 24 Apr 2014 17:19 WIB

Nikah Sedarah, Syariat yang Punah

Pernikahan sedarah atau incest (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pernikahan sedarah atau incest (ilustrasi).

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih

Pada masa awal peradaban manusia, jumlah manusia sangat sedikit, hanya ada Adam dan Hawa beserta anak-anaknya. Lalu, bagaimana hingga akhirnya jumlah manusia bertambah banyak?

Proses reproduksi manusia yang akhirnya menghasilkan banyak keturunan tidak bisa sembarangan. Hubungan antardua manusia perlu diatur agar bisa meneruskan keturunan yang lebih baik. Pengaturannya adalah dengan pernikahan.

Lalu bagaimana Nabi Adam mengatur pernikahan bagi putra-putranya? At-Thaba'thaba'i, penulis Tafsir al-Mizan menuliskan, pada waktu itu karena hukum larangan pernikahan saudara sedarah atau kandung belum diturunkan maka mau tak mau pernikahan dilakukan sesama saudara. “Generasi manusia tidak dapat dipertahankan dan lestari kecuali melalui jalan ini,” tulisnya.

Ibnu Katsir mengemukakan dalam Qashah al-Anbiyaa', setiap kali mengandung, Hawa kemudian melahirkan dua anak kembar, laki-laki dan perempuan. “Adam diperintahkan untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan putri dari kembaran anak laki-laki yang lain, dan seterusnya,” tulisnya.

Ini berarti Allah telah memberikan petunjuk agar manusia terus melanjutkan keturunannya, namun dalam kasus Nabi Adam ini, yang dibolehkan adalah pernikahan silang, bukan dengan saudara kembar yang lahirnya bersamaan dengannya. “Tidak dihalalkan menikah dengan saudara kembarnya sendiri,” katanya.

Semakin bertambahnya jumlah manusia, pilihan antara laki-laki dan perempuan pun semakin banyak. Hingga kemudian pernikahan sesama saudara pun kemudian tidak dibenarkan, bahkan pernikahan sesama saudara sepersusuan.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, hukum ini mulai dijalankan. Apalagi diperkuat dengan turunnya surah an-Nisa ayat 23, “Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan.”

Dalam kajian sosioantropologi, hubungan sedarah itu disebut dengan incest. Syariat menikah dengan saudara kandung itu diperbolehkan sebelum datangnya Risalah Muhammad SAW. Sejak Rasulullah diutus, ketentuan menikah saudara sedarah itu dihapuskan mutlak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement