REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Baraas
DENPASAR - Para siswa Muslimah di Bali, harus berani berjuang sendiri-sendiri bila ingin berjilbab ke sekolah-sekolah negeri. Hal itu dikarenakan pihak sekolah berpegang pada peraturan atau tata tertib yang telah ada untuk ditaati.
Tata tertib itu mengatur tentang seragam sekolah yakni rok dan kemeja berlengan pendek, warnanya sesuai hari. Namun demikian, peluang berjilbab ke sekolah masih ada, jika siswa bersangkutan didampingi orang tuanya, langsung bertemu dan meminta ijin kepala sekolah.
Di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Denpasar misalnya, pihak sekolah mengharuskan siswa mengikuti tata tertib yang ada. Karena selain tata tertib itu dibuat berdasarkan kesepakatan suara mayoritas, ketentuan itu sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi ikuti saja ketentuan yang ada," kata Kepala Sekolah Dr I Wayan Rika MPd, saat ditemui di kantornya, Senin (14/4)
Ketika ditanya apakah pihak sekolah melarang, jika ada siswi beragama Islam (muslimah) yang ingin mengenakan pakaian khas ke sekolah, Rika tidak menjawab tegas soal itu.
Dia kembali mengatakan, kalau pengenaan seragam sekolah harus disesuaikan dengan tata tertib sekolah. Dia juga tidak mau menjawab masalah yang masih berandai-andai.
"Kalau ingin mengenakan seragam di luar tata tertib sekolah, siswa dan orang tuanya agar datang untuk membahasnya bersama pihak sekolah," kata Rika.
Menyinggung Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 100 tahun 1991, yang memberikan siswa kebebasan memilih pakaian seragam, dengan warna sesuai harinya, Rika mengatakan pihaknya memang tidak melarang siswa menentukan pilihannya. Hanya saja siswa dan orang tuanya harus menjelaskan, mengapa mereka memilih pakaian khas itu.
Soal peraturan sekolah yang ditetapkan berdasarkan suara mayoritas dapat merugikan siswa yang ingin berjilbab karena jumlah mereka lebih sedikit, Rika balik mengatakan kalau tata tertib sekolah dibuat bersama-sama. Yakni antara sekolah, komite sekolah dan wali murid.
Ditanya, apakah kalau peraturan di sekolah bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen atau peraturan yang di atasnya, tetap diberlakukan di sekolah? Rika mengatakan, peraturan pemerintah tidak tegas soal pakaian khas atau pengenaan jilbab itu.
Lagi pula dengan otonomi daerah, sekolah berhak mengatur kebijakan sekolahnya. Namun di sela-sela penjelasan itu, dia kembali mengatakan kalau SMAN 4 Denpasar fleksibel soal jilbab.
Ketika disebutkan pada 1988 SMAN 4 Denpasar melarang siswinya mengenakan jilbab, Rika mengatakan saat itu belum ada SE Dirjen nomor 100 tahun 1991. Jadi peraturan yang digunakan adalah kebijakan yang dibuat bersama-sama di sekolah.
Menurut Rika, pemberitaan yang menyatakan SMAN 4 Denpasar melarang pengenaan jilbab di sekolah, merugikan pihaknya.
Karena ada sekolah di Australia atau sister school SMAN 4 Denpasar, yang ingin mengirimkan siswinya ke SMAN 4 Denpasar menjadi ragu-ragu. "Mereka bertanya apa anak kami bisa berjilbab ke sekolah. Saya jawab bisa, tidak ada larangan," katanya.
Begitu juga kata Rika, tamu-tamunya dari Jawa yang melakukan studi banding ke SMAN 4 Denpasar, kerap menanyakan pelarangan jilbab di SMAN 4 Denpasar. Menurut Rika, berita tentang pelarangan itu mengganggunya.