REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengakui masih memiliki kendala pembayaran utang tunjangan sertifikasi guru agama.
Salah satu kendala yang paling mengganjal pelunasan utang sertifikasi tersebut adalah proses audit atau verifikasi yang cukup lama di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali ditemui usai melakukan pencoblosan, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas utang tunjangan sertifikasi guru agama yang angkanya kurang lebih hampir Rp 4 triliun. Ia mengklaim Kemenag sudah memperjuangkan ini lebih dari satu tahun.
"Posisi kita terus memperjuangkan ini (tunjangan sertifikasi) agar bisa dibayarkan paling tidak sebelum masa jabatan saya berakhir," kata Suryadharma, Rabu (9/4).
Ia tidak menampik bahwa verifikasi oleh BPKP-lah yang sedikit menghambat pembayaran utang tunjangan tersebut. Sebab, kata dia, hingga saat ini audit atau verifikasi oleh BPKP ini belum selesai. "Masih terus berjalan."
Padahal, jelas dia, anggarannya sudah disiapkan oleh Kemenag dan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia juga mengungkapkan kendala lainnya adalah ketersediaan dana.
Ia menjelaskan, dulu hampir setiap tahun jumlah guru yang lolos tes sertifikasi guru agama terus bertambah. Sedangkan dana yang dianggarkan untuk membayar sertifikasi menyesuaikan jumlah guru pada tahun sebelumnya. Akibatnya, ada ketidakketersediaan dana untuk membayar tunjangan sertifikasi guru agama yang terus bertambah tersebut.