REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rr Laeny Sulistyawati
Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas di Surabaya.
SURABAYA -- Pembahasan racangan peraturan daerah pengendalian minuman beralkohol di DPRD Kota Surabaya mendapat dukungan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.
Ia menegaskan, dampak negatif peredaran minuman keras harus diminimalisasi. “Nantinya hanya toko-toko khusus yang boleh menjualnya. Tetapi, harus ada izinnya,” kata Risma, Rabu (26/3).
Menurut Risma, pihaknya bukan melarang peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya, namun tidak bisa membiarkan minuman keras (miras) beredar bebas sampai dijual di toko-toko kecil. “Kalau toko kecil kami kesulitan memantau karena korbannya bisa anak-anak dan pelajar,” kata Risma.
DPRD Kota Surabaya menegaskan, untuk terus melanjutkan pembahasan Raperda Antimiras di Surabaya. Pihak DPRD menargetkan raperda bisa disahkan menjadi perda pada awal Mei 2014.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Blegur Prijanggono mengatakan, raperda disusun dan dibahas untuk meminimalisasi dampak negatif miras.
Menurut Blegur, dia ingin melihat generasi muda di Surabaya dapat tumbuh tanpa miras. Ia mengaku telah menyampaikan usulan untuk mengatur penjualan miras kepada rekan-rekannya di DPRD Kota Surabaya.
“Alhamdulilah teman-teman saya di DPRD setuju. Terlebih masa jabatan kami yang umurnya tinggal lima bulan ini tentunya ingin melakukan yang terbaik, salah satunya perda miras untuk mengatur penjualan miras,” ujarnya, kemarin.
Lewat raperda ini, peredaran miras di Kota Surabaya diharapkan dapat terkontrol dengan baik. Ke depannya, minuman beralkohol hanya dapat dibeli di hotel dan tempat hiburan malam dengan syarat pembeli berumur 21 tahun ke atas. Pihak pemkot juga menjadi punya payung hukum untuk menindak peredaran miras secara bebas.
Blegur menyatakan, Raperda Antimiras didukung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani. Pihak DPRD kemudian merancang raperda itu melalui panitia khusus dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Nerpres) Nomor 74 Tahun 2013.
Pada Pasal 7 ayat 5 disebutkan bahwa penjualan minuman berakohol tidak boleh digabungkan dengan produk lainnya. “Saat ini raperda sudah dalam tahap finalisasi pembahasan,” ujarnya.
Dalam penyusunan raperda ini, kata Blegur, tim pansus melibatkan dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pariwisata, dan bagian hukum Pemkot Surabaya. Pansus pun segera menyosialisasikan raperda itu kepada produsen dan pemangku kepentingan yang menjual minuman berakohol.
Kemudian, pada pekan kedua April 2014, pihaknya melakukan rapat paripurna pembahasan raperda ini. “Kami perkirakan raperda itu disahkan dan berlaku pada awal Mei 2014 oleh Gubernur Jawa Timur,” kata Blegur.
Salah satu pasal dalam raperda yang tengah dibahas DPRD menyebutkan, minuman beralkohol kelas A yang mengandung etil alcohol (etanol) di bawah lima persen yang selama ini dijual bebas akan dibatasi peredarannya.
Jadi, minuman itu hanya akan dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel dan tempat hiburan malam. Raperda juga mengatur pidana atas pelanggaran aturan yakni sanksi denda Rp 50 juta dan pidana penjara.
Untuk mengawasi penerapan perda itu, nantinya akan dibentuk tim terpadu Pemerintah Kota Surabaya yang terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya yaitu dinas pariwisata, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), perlindungan mayarakat (linmas), pihak kepolisian, hingga dinas kesehatan.