Kamis 27 Mar 2014 10:06 WIB

Makanan Halal di Penjara Prancis

makanan halal
Foto: republika.co.id
makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ferry Kisihandi

Muslim yang menghuni Saint-Quentin-Fallavier segera memperoleh haknya. Mereka bisa mengonsumsi menu halal. Penyediaan makanan halal oleh penjara di Grenoble, Prancis itu merupakan perintah pengadilan yang mengabulkan tuntutan tahanan Muslim.

Sebenarnya, November tahun lalu, pengadilan administratif sudah memutuskan,  penjara harus menyediakan makanan halal bagi tahanan Muslim. Jika tidak, mereka dianggap melanggar hak Muslim dalam menjalankan keyakinan agamanya.

Namun, Menteri Hukum Prancis Christiane Tuabira menentangnya. Putusan pengadilan tak dilaksanakan. Kementerian Hukum beralasan, ketetapan pengadilan tak praktis. Sebab, penjara harus benar-benar mengatur ulang katering.

Pemerintah juga menyatakan, penjara telah cukup memadai dalam menghormati kebebasan agama para tahanan Muslim. Selama ini, tahanan diberi pilihan menu yakni vegetarian dan menu tanpa daging babi.

Pekan lalu, argumen yang diajukan kementerian ditolak pengadilan banding. Pengadilan menegaskan, penjara dapat dengan mudah melakukan tender bagi perusahaan katering untuk menyediakan makanan halal.

‘’Ini kekalahan terbaru bagi Kementerian Hukum,’’ kata Alexandre Ciaudo pengacara tahanan Muslim, seperti dikutip laman berita Alarabiya, Selasa (25/3). Sekarang, penjara harus menerapkan putusan tersebut.

Menurut laman berita France24, semua bermula dari tuntutan seorang tahanan Muslim di Saint-Quentin-Fallavier, yang dikenal dengan nama Adrien K. Pada Maret 2013, ia menuntut agar para tahanan Muslim diberi menu halal.

Sayangnya, tuntutan Adrien ditolak otoritas penjara. Keadaan ini tak membuatnya angkat tangan. Ia mengajukan gugatan melalui pengadilan administratif di Grenoble. Melalui putusan pada 7 November, pengadilan berpihak pada Adrien.

Pengadilan memerintahkan penjara memenuhi keinginan Adrien, harus menyediakan menu berupa daging halal bagi tahanan Muslim dalam kurun tiga bulan setelah putusan. Penyediaan makanan halal diyakini tak akan menambah biaya dan secara teknis tak sulit.

Alexandre Ciaudo, pengacara Adrien, menyebut peristiwa ini sebagai terobosan hukum di Prancis. Sebab, lembaga peradilan mengharuskan penjara menyediakan makanan tertentu yang berkaitan dengan keyakinan agama tahanan.

Namun pemerintah enggan menuruti perintah pengadilan. Beruntung, pekan lalu, pengadilan banding kembali berpihak pada Adrien.

Untuk kedua kalinya, pengadilan menegaskan, Penjara Saint-Quentin-Fallavier harus memberikan makanan halal bagi tahanan Muslim.

Makanan halal di penjara, merupakan salah satu isu panas yang menyengat Prancis. Isu lainnya adalah desakan agar sekolah dan kemah-kemah liburan mestinya memberikan makanan halal bagi para siswa Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement