Selasa 25 Mar 2014 17:49 WIB

Ulama Aceh: Tindak Tegas Hotel dan Hiburan Mesum

Warga berjalan usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Foto: Republika/Prayogi
Warga berjalan usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ulama Aceh meminta pemerintah setempat untuk menindak tegas hotel dan tempat hiburan lainnya yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di provinsi itu.

"Tidak dibenarkan tempat hiburan dan hotel menyediakan fasilitas yang rawan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Aceh, misalnya karaoke dan diskotek. Kami berharap tindakan tegas dari pemerintah," kata Ketua PWNU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (25/3).

Dikatakannya, mengundang investasi di Aceh bukan berarti membiarkan terjadinya berbagai praktik usaha yang menjurus pada pelanggaran Syariat Islam. Syariat Islam sudah menjadi kesepakatan mayoritas masyarakat di Aceh.

"Saya prihatin dengan indikasi terjadinya praktik maksiat, apalagi sampai melibatkan remaja di Aceh seperti diberitakan salah satu surat kabar harian terbitan di Kota Banda Aceh," katanya.

Sebenarnya, kata Faisal Ali yang juga mantan Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh, praktik maksiat seperti pergaulan bebas laki-laki dan perempuan serta adanya "dunia malam" di hotel tertentu di Kota Banda Aceh tersebut sudah pernah diungkapkan kepada pemerintah.

Namun menurut dia pemerintah terkesan membiarkan peluang-peluang pergaulan bebas itu terjadi di Aceh.

"Kami juga mengimbau Pemerintah Aceh untuk mengawasi secara ketat tempat-tempat kos, selain pengawasan terhadap warung internet. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan pemblokiran terhadap jaringan atau situs porno aat tidak beredar di Aceh. Tapi masalah ini belum serius dilakukan," kata dia.

Karena itu, Faisal Ali mengatakan, Pemerintah Aceh memiliki otoritas untuk mengatur situs yang tidak bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda Aceh dari kehancuran budaya dan istiadat yang Islami.

Di pihak lain, ia juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten serta kota untuk mencabut izin jika ada tempat hiburan yang menyalahi aturan Syariat Islam sebagai bagaian dari kekhususan diberikan pusat kepada Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement