Senin 24 Mar 2014 01:02 WIB

Filantropi Islam, Dari Khadijah Hingga Umar Bin Abdul Aziz (2)

Sedekah (ilustrasi)
Sedekah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Syahruddin el-Fikri

Di pasar, Abdurrahman kemudian bekerja keras dan menjadi pedagang. Tak berapa lama kemudian, Abdurrahman mendapatkan sukses besar hingga ia terkenal sebagai pedagang.

Tak cukup dengan itu keistimewaan Abdurrahman bin Auf. Pada saat Islam membutuhkan dana yang teramat besar untuk melawan pasukan Romawi, Abdurrahman menafkahkan seluruh hartanya untuk kejayaan Islam.

Umar bin Khattab pun kemudian mengadukan perilaku Abdurrahman bin Auf itu kepada Rasulullah. Rasul lalu menanyakan mengapa ia melakukan hal itu dan apa yang dia tinggalkan untuk keluarganya?

Ibnu Auf ini lalu mengatakan apa yang dia tinggalkan untuknya dan keluarganya jauh lebih besar dari apa yang ia nafkahkan untuk membantu pasukan Muslimin.

Wahai Rasulullah, aku telah meninggalkan untuk mereka lebih banyak dan lebih baik dari yang telah aku infakkan.” Rasul bertanya, “Apa itu?” Abdurrahman menjawab, “Apa yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya berupa rezeki dan kebaikan serta pahala yang banyak.

Pada masa Rasulullah, bila mendapat amanah zakat ataupun sedekah dari umat Islam pada pagi hari, zakat dan sedekah tersebut sudah terbagi habis kepada kaum fakir miskin pada waktu Zhuhur.

Demikian juga dengan harta rampasan perang yang diperoleh kaum Muslimin, senantiasa selalu selesai peperangan beliau sendiri yang membagikan tanpa ada yang tersisa.

Sistem yang diterapkan Rasulullah SAW ini kemudian diteruskan oleh Khalifah Abu Bakar Shiddiq RA hingga permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab.

Tetapi, dengan semakin luasnya kawasan yang dibebaskan dan daerah yang ditaklukkan, kekayaan dari rampasan perang (ghanimah) juga bertambah, termasuk pemasukan dari kharaj dan jizyah (pajak). Semuanya masih diatur secara sangat sederhana.

Meski sebagian hasil rampasan dan pemasukan dari kharaj dan jizyah ini sudah dikeluarkan untuk membiayai pembangunan berbagai fasilitas umum serta ketertiban hukum di daerah yang ditaklukkan, kelebihan dari semua hasil pemasukan itu masih sangat besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement