REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR mengaku sudah berupaya maksimal sejak awal pembahasan rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH). Pembahasan RUU ini terpotong masa reses.
Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa Amalia mengatakan, belum ada pembahasan lagi sejak masuk masa reses.
Namun, melalui pesan singkatnya, Jumat (21/3), ia meyakinkan Komisi VIII DPR sudah berupaya maksimal sejak awal pembahasan agar RUU ini selesai segera sebelum periode jabatan selesai. ''Saya dengar juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama instensif bertemu,'' kata Ledia.
RUU JPH sudah bergulir di DPR sejak 2005 lalu. Namun, belum juga bisa disahkan hingga saat ini. Belakangan, persoalan sifat sertifikasi dan lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi menjadi bahasan alot.
Kementerian Kesehatan juga meminta obat dikeluarkan dari produk yang harus disertifikasi halal. Namun, MUI memandang obat tak bisa dikecualikan.