REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) masih belum menemui kata sepakat terkait siapa pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).
Belum adanya titik temu tersebut membuat Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali pada Kamis (20/3) lalu, berinisiatif bertemu Ketua Umum MUI Prof Din Syamsuddin.
Menag mengatakan, pertemuan dirinya dengan Ketua Umum MUI tersebut terkait penegasan bahwa RUU JPH ini adalah tugas bersama Kemenag dan MUI. "Saya ingin menyatukan pemahaman dengan Pak Din, bahwa RUU JPH ini adalah pekerjaan rumah bersama," ujar Suryadharma, Jumat (21/3).
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu tetap belum ditemukan kesepahaman tentang beberapa poin tersebut. Di antaranya terkait kewenangan siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal.
Suryadharma ingin agar pihak yang mengeluarkan sertifikasi halal tersebut dari Kemenag dengan berkoordinasi syariat bersama MUI. Walau tentunya MUI memiliki keinginan lain.
Dirinya berharap juga kepada Anggota Komisi VIII DPR agar bisa menyelesaikan bersama tanggung jawab RUU JPH ini bersama Kemenag dan DPR. "Kita tahu sekarang ini lagi pada kampanye, jadi banyak Anggota DPR yang lebih mengutamakan kampanye," ujarnya.
Menag juga menampik adanya ketegangan antara MUI dan Kemenag soal tarik-tarikan kewenangan sertifikasi halal tersebut. Menurut dia, dalam pembicaraan dengan Ketua Umum MUI tidak ada paksaan.
Karena sebagian besar pembicaraan, kata dia, juga berkisar pada pengalaman dirinya ketika masih menjadi aktivis kampus bersama Din Syamsuddin di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. "Pertemuan kemarin itu sebenarnya banyak membicarakan kami sewaktu di kampus. Waktu dulu sama-sama aktivis kampus, Jadi, perbincangan ringan."