Selasa 18 Mar 2014 18:49 WIB

Aturan Jilbab Segera Disahkan (2, habis)

Pelajar berjilbab, ilustrasi
Pelajar berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Diusulkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah yang melanggar.

Selain koordinasi di tingkat kementerian, KPAI menurunkam tim ke Bali. KPAI sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali namun belum ada respons. Saat ini, lembaga ini sudah memverifikasi data korban pelarangan jilbab dan sekolah.

Rita mengaku, sejauh ini tak ada tekanan yang dilakukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Ia khawatir tindakan seperti itu justru menimbulkan efek buruk bagi siswi yang dilarang berjilbab. ’’KPAI mengutamakan win-win solution,’’ katanya.

Mereka tidak ingin siswi merasakan tekanan psikis saat sudah dibolehkan mengenakan jilbab di sekolah tapi guru belum ikhlas menerima sepenuhnya. Sebab, siswa akan merasakan itu. Ia memperkirakan kalau KPAI agresif, sekolah justru resisten.

Lagi pula, KPAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran multikultur bagi semua. Ketua Tim Advokasi Jilbab Bali Helmy al-Djufri mengatakan akan mendorong usulan-usulan ke dalam draf peraturan menteri. Menurut dia, usulannya mencakup hal lebih luas.

‘’Tak hanya soal seragam sekolah dan jilbab tetapi juga mengenai hak pelajar dan mahasiwa minoritas,’’ jelas Helmy. Misalnya, kemudahan pelaksanaan shalat Jumat bagi siswa dan mahasiswa Muslim di Bali, termasuk penyediaan mushalla yang memadai.

Helmy juga berharap, peraturan menteri ini menetapkan jam pelajaran sekolah selesai sebelum shalat Jumat berlangsung. Selama shalat Jumat, pelajar Hindu juga bisa melakukan aktivitas keagamaannya. Ia mengusulkan penghapusan Pasal 10 ayat 3 pada SK Dikdasmen.

Pasal itu menyebutkan, siswi Muslim perlu izin orang tua atau wali untuk mengenakan jilbab. Mestinya, tak perlu seperti itu apalagi harus izin kepala sekolah. Ia menambahkan, pakaian khas siswi Muslim tingkat SD perlu dimasukkan. Ini sebagai pembiasaan.

Selain itu, Helmy menyatakan aturan teknis mengenai tanda identitas sekolah di lengan kemeja, tanda OSIS di kantung kiri kemeja, dan kewajiban memasukkan kemeja ke dalam rok bagi siswi Muslim di lampiran I SK Dikdasmen justru melanggar hakikat jilbab.

Sebab, jilbab itu menutup dada dan tidak membentuk lekuk tubuh.’’Itu perlu direvisi dan masuk dalam peraturan menteri,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement