Selasa 04 Mar 2014 19:57 WIB

Hukum Berat Pelaku Kejahatan Terhadap Anak (1)

Rep: Mohammad Akbar/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kita seharusnya berperan menjaga dan melindungi anak-anak di lingkungan kita.

Tindak kriminalitas, khususnya terhadap anak-anak, makin memprihatinkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membeberkan sebuah fakta. Sepanjang dua bulan pertama tahun ini, angka kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak semakin memprihatinkan.

Komnas PA mengungkapkan, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2010 terdapat 2.426 kasus kekerasan, 42 persen di antaranya kejahatan seksual.

Pada 2011 Komnas PA mencatat 2.509 kasus, 58 persen kasus kejahatan seksual. Lantas, pada 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan kekerasan terhadap anak. Sekitar 62 persen berupa laporan kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, selama Januari-Februari 2013 itu telah terjadi dua hingga tiga kejahatan seksual per hari di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Jumlah tersebut didapat dari 120 laporan yang masuk ke Kompas PA. “Dari jumlah tersebut, 83 kasus di antaranya adalah kejahatan seksual kepada anak-anak,” kata Arist.

Lalu, bagaimanakah pemerintah seharusnya bersikap? “Perlu ada hukuman yang tegas kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Ini kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” kata Jaka Nugraha, aktivis mahasiswa Universitas Mercubuana Jakarta.

Jaka sangat mendukung upaya Komnas PA untuk terus memperhatikan kejahatan yang dialami anak-anak. Namun, kejahatan yang terjadi itu, tak lepas dari kelalaian pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada warganya.

“Untuk kasus semacam ini, saya menilai pemerintah telah lalai. Kesalahan itu tidak hanya pada pemerintah saja, tetapi kita harusnya turut pula berperan serta untuk menjaga anak-anak yang ada di lingkungan kita,” tutur Jaka.

Jaka melihat, agama bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan ini. Dengan memahami Islam secara kafah, menurutnya, hal semacam ini tak akan pernah terjadi. Ia menyitir salah satu hadis yang melarang mengumbar pandangan.

“Memandang saja sudah masuk kategori zina mata, apalagi sampai melakukannya. Jika Islam ini dipahami secara kafah, tentunya para pelaku akan takut dengan hukuman yang berat di akhirat,” imbuh Jaka.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nia Mahniar. Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perhatian besar dari masyarakat dan negara.

Jika sampai terjadi kekerasan apalagi kejahatan seksual, sangat mengkhawatirkan. “Bagaimana mungkin mereka yang masih memiliki masa depan yang panjang, sudah dirusak kehormatannya sewaktu masih kecil. Tentunya secara psikologis dan mental akan sangat berpengaruh bagi perkembangan mereka,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement