Kamis 27 Feb 2014 18:18 WIB

Hati-Hati Menggunakan Minyak Jelantah (2-habis)

Menggoreng lauk-pauk (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Menggoreng lauk-pauk (ilustrasi).

Oleh: Ratna Ajeng Tejomukti

Karbon aktif berasal dari tumbuhan jelas halal, tetapi karbon aktif dari hewan dapat berasal dari hewan halal maupun yang haram.

Belum lagi jika ada tambahan bahan lain, seperti provitamin A dan Betakaroten. Kedua vitamin tersebut jika ditambahkan ke minyak akan menyebabkan ketidakstabilan.

Dampaknya minyak tersebut akan cepat tengik karena vitamin akan cepat teroksidasi. Agar menjadi stabil maka harus disalut dengan gelatin.

Zat gelatin ini yang menjadi titik kritis karena umumnya berasal dari tulang dan kulit hewan. Apabila tulang dan kulit hewan yang digunakan merupakan hewan yang haram maka menjadi haram.

Begitu juga dengan hewan halal akan menjadi haram apabila tidak disembelih dengan halal sesuai syar’i. Sehingga, lebih baik tidak menggunakan minyak jelantah yang dimurnikan kembali.

Anna menyarankan kepada mereka yang menggunakan minyak tidak boleh lebih dari tiga kali. Minyak curah dan minyak kemasan yang saat ini dijual di pasaran sebagian besar dijamin kehalalannya.

Kita dapat membuktikan kehalalan minyak tersebut dengan melihat dari label halal LPPOM MUI dalam kemasan. Khusus minyak curah, label halal dapat dilihat di drum atau kaleng kemasan minyak curah tersebut.

Ketua Umum Halal Watch Rachmat Os Halawa melihat kehalalan minyak jelantah dari sumbernya. Minyak goreng dikatakan halal jika dibuat dari bahan yang halal. “Minyak goreng juga dapat dikatakan halal jika digunakan untuk makanan halal,” kata pegiat halal ini.

Namun, akan menjadi haram jika digunakan makanan yang haram meskipun minyak tersebut berbahan halal.

Minyak jelantah saat ini dikategorikan tidak tayib apabila digunakan. Meski telah melewati proses apa pun, minyak jelantah tetap membahayakan tubuh karena mengandung karsinogen. “Minyak jelantah yang sudah berkurang volumenya kemudian ditambahkan minyak baru, akan tetap mengandung karsinogen dan berbahaya,” ujarnya.

Minyak jelantah juga dapat menjadi haram karena karsinogen di dalamnya merusak tubuh. Sesuatu hal yang merusak tubuh sama dengan membinasakan diri. Membinasakan diri merupakan hal yang diharamkan dalam Alquran.

Rachmat menyarankan agar umat Islam lebih baik memasak makanannya sendiri dan menggunakan minyak kemasan yang jelas kehalalannya. Saat ini, telah tersedia lebih dari lima merek minyak goreng yang halal.

Selain itu, lebih baik hindari makanan dan minyak yang meragukan. Karena, makanan yang meragukan tergolong syubhat dan harus dihindari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement