Sabtu 22 Feb 2014 13:47 WIB

Transparansi Dana Haji Dorong Subsidi

Jamaah Haji di Masjidil Haram
Foto: Antara
Jamaah Haji di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA — Transparansi pengelolaan dana haji di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dinilai membuat optimalisasi subsidi untuk jamaah haji semakin meningkat.

Dana bagi hasil dari setoran awal jamaah pun mencapai hingga Rp 2 triliun. Dalam tiga tahun terakhir, dana kelola haji terus diperbaiki.

Upaya pembenahan tersebut telah diakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah itu terlihat dengan dilaporkannya Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) ke BPK mulai 2012 lalu.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan upaya transparansi pengelolaan dana haji tersebut sudah mulai baik dengan dilaporkannya LKPIH.

Walaupun, hasil audit yang dilakukan BPK masih memuat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan beberapa catatan perbaikan.

Menurut Hasan, langkah ini jauh lebih baik dibanding pada beberapa tahun sebelumnya. “Upaya transparansi itu sudah dilakukan,” katanya beberapa waktu lalu.

Konsekuensi pelaporan tersebut, penggunaan bagi hasil setoran awal haji menunjukkan peningkatan. Hasan mengungkapkan, sejak era menteri Agama Maftuh Basuni, BPK sebenarnya telah mengusulkan penggunaan bunga atau bagi hasil setoran awal para jamaah untuk meningkatkan pelayanan haji.

Jumlah keseluruhan dana setoran awal jamaah mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Dengan dana ini, BPK menilai dapat menghasilkan bagi hasil yang juga cukup besar.

Sayangnya, nilai setoran awal jamaah pada saat itu masih disimpan dalam bentuk giro dengan bunga yang cukup rendah.

“Atas saran BPK, dana tersebut dipindahkan ke deposito dan disimpan dalam bentuk obligasi syariah (sukuk),” ujarnya.

Kebijakan ini telah dilakukan Kemenag pada dua tahun terakhir. Alhasil, dengan jumlah setoran awal yang terus meningkat, bagi hasil dari deposito dan sukuk pun semakin berlimpah.

Setidaknya, setiap tahun bunga atau bagi hasil dari setoran awal haji tersebut mencapai Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun. Dari situlah sumber dana optimalisasi atau nilai manfaat untuk subsidi para jamaah haji diberikan.

Transparansi dana haji yang semakin baik itu, ia menjelaskan, telah mendorong semakin banyak pula komponen biaya tidak langsung (indirect cost) yang tidak lagi ditanggung jamaah.

Dari kajian BPK, tinggal dua komponen biaya yang masih ditanggungkan kepada jamaah, yakni pemondokan dan transportasi.

Sedangkan, komponen biaya inderect cost lain sudah gratis tanpa ditanggungkan ke jamaah. “Komponen inderect cost itu pun yang berkaitan dengan pelayanan jamaah,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement