Jumat 21 Feb 2014 09:04 WIB

Pengelolaan Dana Haji Dinilai Lebih Transparan

Jamaah Haji di Masjidil Haram
Foto: Antara
Jamaah Haji di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Tahun-tahun sebelumnya tak pernah ada laporan penggunaan dana haji.

JAKARTA — Pengelolaan dana haji di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) selama tahun 2013 dinilai lebih baik.

Hal tersebut menjadi bukti Ditjen PHU mampu memperbaiki dana kelola haji usai terungkapnya transaksi mencurigakan di direktorat ini selama 2004-2012.

Dalam Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) 2013 yang diterbitkan Kemenag, terungkap nilai outstanding dana haji per Desember 2013 senilai Rp 64,5 triliun.

Portofolio investasi untuk pengelolaan dana haji pada sukuk meningkat hingga Rp 31,10 triliun. Sedangkan, penempatan pada deposito juga meningkat sampai Rp 26,2 triliun.

“Harus kita akui saat ini pengelolaannya jauh lebih baik,” kata pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim kepada Republika, Rabu (19/2).

Dia menjelaskan, perbaikan pengelolaan dana haji dimulai saat Ditjen PHU memindahkan dana setoran haji ke bank-bank syariah dan unit usaha syariah sebagai bank penerima setoran (BPS).

Dari sisi sebaran potofolio, Adiwarman menjelaskan, saat ini lebih baik ketika diserahkan kepada institusi keuangan syariah.

Menurutnya, terjadi persaingan yang sehat antara bank syariah dan unit usaha syariah dalam mengelola dana haji. Dengan demikian, nilai bagi hasil yang didapat dari pengelolaan dana haji tersebut jumlahnya cukup besar.

Dia mengungkapkan, bagi hasil itu pun telah diberikan kepada jamaah berupa optimalisasi nilai manfaat bagi para jamaah.

Menurutnya, bukan tidak mungkin dengan jumlah nilai manfaat yang semakin besar, Indonesia bisa memiliki pesawat haji sendiri atau rumah sakit (RS) haji di Saudi.

Adiwarman pun mengapresiasi langkah Ditjen PHU yang mulai membuat LKPIH 2012-2013. Meski masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, dia menilai langkah yang dilakukan sudah cukup baik.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada pelaporan penggunaan dana haji. “Harus kita akui beberapa terobosan ini sudah baik,” katanya.

Dia pun berharap pada tahun-tahun mendatang, perbaikan LKPIH itu akan semakin lebih baik dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu mengakui dalam LKPIH yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan 2013 lalu, memang dinilai masih ada kekurangan sehingga perlu diperbaiki. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perbaikan di LKPIH selanjutnya.

“Di antaranya, masalah aset, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) yang belum terintegrasi, dan jumlah dana setoran yang tidak sesuai dengan jumlah calon jamaah,” ujarnya.

Anggito menjelaskan, proses penghitungan yang dilakukan secara manual membuat jumlah calon jamaah haji tidak bisa diakui kebenarannya. Pasalnya, jumlah calon jamaah tak sesuai dengan dana haji yang terkumpulkan.

Selain itu, rekening bagi hasil atau bunga yang masuk optimalisasi pada sistem terdahulu tercampur dalam rekening setoran awal.

Sehingga, jumlah dana terkumpul dan jumlah jamaah tidak pas. “Itu semua sudah bisa diselesaikan tahun ini dalam integrasi sistem,” katanya.

Untuk aset, Anggito mengaku pihaknya sudah mulai pendataan. Hanya, memang belum seluruh aset didata. Dia berjanji masalah pendataan aset ini akan segera terselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Ia berharap pembenahan laporan dana haji itu bisa membantu transparansi pengelolaan dana haji yang selama ini selalu diindikasi korupsi.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Parni Hadi mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi besar bila pengelolaan dana haji bisa dikelola secara baik. Dia  mengatakan, tidak ada alasan Indonesia tidak mampu mengelola dana haji jauh lebih baik dari Malaysia.

“Malaysia memiliki tabung haji yang dahsyat, menjadi sumber keuangan negara sebagai social fund. Indonesia juga bisa seperti itu, bahkan melebihi kemampuan Malaysia,” ujar Parni, Rabu. 

Catatannya, dia mengungkapkan, Indonesia bisa segera memisahkan antara pengatur (regulator) dan pelaksana (eksekutor) haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement