Rabu 12 Feb 2014 05:10 WIB

Tarif Penghulu Membingungkan Calon Pengantin

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mohammad Fachruddin
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghulu tidak mempermasalahkan besaran tarif penghulu yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rancangan aturan pentarifan penghulu.

Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW berharap rancangan tersebut selesai sebelum Maret. Sebelumnya, pemerintah menjanjikan rancangan rampung pada Januari. Namun, ia memaklumi waktu yang molor karena banjir yang melanda Jakarta.

Dia menjelaskan semakin lama pembahasan, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat. "Saat ini saja, sudah banyak masyarakat yang kebingungan dan bertanya ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Wagimun.

Terutama, bagi masyarakat Jawa yang dimensi budaya masih melekat. Sebagian masyarakat Jawa masih memperhitungkan hari baik dalam menikah.

Bahkan, sebagian masyarakat ada yang memilih untuk mengadakan resepsi pernikahan terlebih dulu, baru kemudian mengadakan akad nikah pada hari kerja di KUA. Resepsi nikah biasanya dilakukan pada akhir pekan dimana sebagian besar warga libur.

 

"Kalau begini agama menjadi tidak ada artinya. Pandangan masyarakat, pasangan yang sudah resepsi berarti sudah sah. Tapi, bagaimana kalau pasangan ini kumpul, siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Wagimun mengaku prihatin dengan kondisi ini. Namun, posisinya sebagai penghulu tanpa payung hukum yang jelas juga membuatnya dilematis. Ada juga pasangan yang memilih menikah secara siri, baru kemudian mencatatkannya di KUA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement