REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Lembaga dan badan amil zakat memiliki layanan kesehatan gratis sebagai wujud distribusi dana yang telah dihimpun.
Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki Rumah Sehat Baznas di beberapa lokasi, salah satunya di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
Dompet Dhuafa, di area Jalan Parung mendirikan Rumah Sehat Terpadu yang luas dan sudah meng-cover ribuan pasien. Sebelumnya, DD hanya memiliki LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang berpusat di Ciputat.
Rumah Zakat mendirikan Cita Sehat sebagai sayap program kesehatan yang membawahi Rumah Bersalin Cuma-Cuma dan layanan lain.
Hampir seluruh lembaga zakat nasional memiliki stok mobil ambulans dan mobil jenazah untuk menunjang aktivitas program kesehatan.
"Selama ini, dana untuk mengopersikan rumah sakit dan klinik lembaga zakat, menggunakan uang yang dihimpun dari zakat. Nah , jka sekarang ada peluang pendanaan dari BPJS Kesehatan, tentu ini akan sangat membantu efektifitas pelayanan kami", ujar Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat (FOZ) dr.Yahmin Setiawan, MARS.
Seperti diketahui, Presiden SBY meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014. Ini menjadi monumen baru dalam pelayanan kesehatan bagi warga negara.
Untuk bidang kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosal (BPJS) Kesehatan-sebelumnya bernama Askes-sebagai badan hukum publik yang akan menyelenggarakan JKN tersebut.
Ada dua kelompok peserta yangdikelola BPJSKeehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakis iskin dan orang tak mampu.
Sedangkan peserta non-PBI terdiri dari para PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima ensiun.
Selama ini, pasien yang dirujuk ke rumah sakit milik lembaga zakat, kebanyakan adalah dhuafa. Mereka sebetulnya bisa masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu.
Namun, banyak di antara mereka belum terdata. Ini yang hendak dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
"Saya nggak tahu siapa yang paling valid datanya. Apakah Kemenkes, lewat jaringan Puskesmasnya, atau Dinas Sosial yang biaanya bermitra dengan BPS. Kita akan tanyakan nanti. Apalagi data Kemenkes ada 28,3 persen penduduk nggak dapat jaminan kesehatan", kata dokter Yahmin.
Data Kementrian Kesehatan mengungkapkan, sekitar 67 juta penduduk atau 28,3 persen dari 300 juta jiwa penduduk Indonesia belum menikmati jaminan kesehatan pada 2014. Jumlah yang sudah mendapatkan layanan dengan jaminan kesehatan sebanyak 176 juta penduduk atau sekitar 71,7 persen.
Rinciannya, penduduk yang menggunakan Jamkesnas sebanyak 86,4 juta atau 36,3 persen, asuransi kesehatan (Askes) PNS 16,548 juta lebih jiwa atau 6,69 persen, asuransi TNI/Polri 1,412 juta lebih jiwa (0,59 persen) dan JPK Jamsostek berjumlah 7,026 juta jiwa lebih atau 2,96 persen.
Sementara pengguna Jamkesda berjumlah 45,595 juta lebih jiwa atau 16,79 persen, asuransi perusahaan 16,923 juta lebih jiwa atau 7,12 persen serta asuransi sasta berjumlah 2,937 juta lebih jiwa atau 1,2 persen.
Sementara itu, untuk data penerima bantuan iuran (PBI), yang akan menjadi leading sector pengumpulan dan pembaruan data adalah Dinas Sosial di kabupaten/kota.
Beberapa insiden penolakan pasien telah terjadi karena tidak masuk data. Ini pentingnya mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur pembaruan data dhuafa yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
Terdapat empat pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKN yakni: (1) DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sebagai regulator dan pengawas, (2) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai penyelenggara (3) Provider kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan. dan (4) Masyarakat sebagai peserta.
"Lembaga amil zakat, lembaga sosial keagamaan dan yayasan yang memiliki fasilitas layanan kesehatan tanpa biaya, dan klinik milik lembaga zakat atau sosial harus menyikapi hal ini. Salah satu pilihan yang menyeruak adalah keinginan menjadi provider kesehatan dari BPJS Kesehatan," ujar dokter Yahmin, yang juga Kepala RS Terpadu Dompet Dhuafa ini.
Inilah pentingnya mengadakan kegiatan seminar tentang BPJS Kesehatan, yaitu agar pemahaman tentang sistem jaminan kesehatan bagi pegiat zakat program kesehatan semakin komprehensif.
Selain itu, forum ini akan mempertemukan berbagai potensi layanan kesehatan dari masing-masing lembaga zakat dan sosial keagamaan dengan target akhirnya adalah sinergi program di berbagai layanan perawatan ambulan dan rumah singgah.