REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Baraas
Ada sebagian dana untuk menyubsidi pembangunan masjid lain.
DENPASAR – Sejumlah masjid di Bali membiayai sebagian aktivitasnya dari hasil bisnis. Di antaranya adalah Masjid Baitul Makmur dan Masjid Raya Ukhuwah. Pengurus menyewakan bangunan di atas lahan masjid kepada para pedagang Muslim.
Ketua Yayasan Masjid Baitul Makmur Sentot Surengrono mengatakan ada 20 petak tempat berjualan yang disewakan. ‘’Semuanya ada penyewanya,’’ katanya, Rabu (15/1). Sebulan para pedagang membayar biaya sewa sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Dalam setahun, kata Sentot, pengurus masjid memperoleh Rp 120 juta dari biaya sewa itu. ‘’Jumlah ini lumayan menambah dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan masjid.’’ Ia menambahkan, lokasi masjid sangat strategis.
Apalagi, Masjid Baitul Makmur ini berdampingan dengan perguruan Muhammadiyah. Saat jam sekolah ramai wali murid yang mengantar, menunggu, dan menjemput anak-anaknya, sehingga sangat laris dijadikan tempat berjualan.
Bendahara Masjid Raya Ukhuwah Denpasar, Taufik Muhammad Hamedan menyebutkan, pengurus menyewakan toko yang dibangun di lantai bawah masjid. Persis di bawah ruang mimbar dan tempat imam memimpin shalat.
Tak hanya itu, masjid juga berlokasi di tempat menguntungkan. Posisinya di bagian barat Kota Denpasar, yang menjadi salah satu pusat bisnis di ibu kota Bali tersebut. ‘’Sebulan kami memiliki pendapatan Rp 125 juta dari sewa toko,’’ ujar Taufik.
Pemasukan kian besar jumlahnya dengan adanya tambahan dari unit taman kanak-kanak yang mereka kembangkan. Dari sekolah ini, pengurus mampu menghimpun dana Rp 8 juta. Ia menuturkan, dana masjid ini tak hanya digunakan sendiri.
Yayasan Ukhuwah, yang mengurusi masjid, juga memberikan subsidi ke masjid-masjid lain yang membutuhkan biaya pembangunan. ‘’Kami mengambilnya dari dana hasil usaha dan kotak amal,’’ kata Taufik menegaskan.
Masjid Ukhuwah juga mempunyai tanah wakaf seluas 4 ribu meter persegi. Lantaran letaknya kurang strategis dan tidak dapat difungsikan, tanah itu dijual dan hasil penjualannya yang mencapai Rp 6 miliar untuk sementara disimpan.
Dana itu sebut Taufik, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, terkecuali untuk pengadaan aset tanah. "Dulu yang mewakafkannya berikrar seperti itu," kata Taufik. Ia mengungkapkan, pengurus sempat memiliki usaha koperasi, toko buku, dan toko busana Muslim.
Namun menurut Taufik, akhirnya usaha-usaha itu dihentikan dan tempat usahanya disewakan kepada pihak ketiga. Dengan menyewakan tempat, pengurus menilai lebih menguntungkan daripada membuka unit usaha sendiri.