Jumat 17 Jan 2014 07:20 WIB

Umat Muslim Dirugikan Mandeknya Aturan Jaminan Produk Halal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Produk Halal
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah lima tahun aturan jaminan produk halal (JPH) yang diusulkan pemerintah sejak 2008 mandek. Hingga awal 2014, rancangan undang-undang (RUU) JPH ini masih saja menggantung di DPR RI dan tak kunjung disetujui menjadi undang-undang (UU).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyayangkan lambannya pemerintah dan DPR RI mewujudkan RUU JPH ini. Menurut Tulus, leletnya pemerintah dan DPR RI menggodok RUU JPH menjadi UU JPH, karena pembahasan aturan ini sarat dengan kepentingan ekonomi.

"Tarik menarik kue ekonominya sangat terasa, khususnya siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Akibatnya RUU JPH ini terus saja menggantung di DPR RI," ujar Tulus kepada ROL, Kamis (16/1).

Tulus berkata, masyarakat Indonesia, khususnya konsumen Muslim yang paling dirugikan atas tidak kunjung disahkannya RUU ini menjadi undang-undang.

YLKI melihat yang terpenting di RUU JPH adalah siapa pihak yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. Sebab, di RUU JPH ini ada tarik menarik kewenangan sertifikasi halal antara LPPOM MUI, yang selama ini mengeluarkan sertifikasi halal, dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang sejak awal memiliki kewenangan mensertifikasi dan memberikan mandat itu ke LPPPOM MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement