Rabu 15 Jan 2014 14:07 WIB

Perempuan Menjenguk Laki-Laki, Bolehkah? (1)

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Endah Hapsari
Layanan Rumah Sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma
Layanan Rumah Sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Serangan penyakit mengantar seseorang tergolek. Tak jarang memaksanya untuk tinggal di rumah atau harus dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu. Dia bisa saja anggota keluarga, kerabat, teman kerja, atau tetangga. Pada umumnya, si sakit akan dijenguk orang-orang yang dikenalnya baik di rumah atau di rumah sakit. 

Bagaimana jika si sakit adalah seorang laki-laki, sedangkan yang menjenguk adalah perempuan? Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, secara umum menjenguk seseorang yang sakit sangat dianjurkan. Lebih dari itu, Rasulullah menganggapnya sebagai hak Muslim atas Muslim lainnya. 

Menurut Rasul, ada enam perkara yang menjadi hak Muslim terhadap Muslim lainnya, yaitu menjawab salam; memenuhi undangan; memberikan nasihat; mendoakan orang yang bersin; bila ada Muslim yang sakit, jenguklah; dan jika meninggal dunia, antarkanlah jenazahnya. 

Melalui hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Bukhari, Rasulullah menegaskan, bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang yang sakit. Keterangan itu memperlihatkan pentingnya adab seorang Muslim terhadap Muslim lainnya, termasuk menjenguk Muslim yang sakit. 

Menurut al-Qaradhawi, hadis itu menggunakan lafal umum baik laki-laki maupun perempuan. Tak ada pengecualian. Maka, jika laki-laki maupun perempuan Muslim sakit, jenguklah. “Dari sini tergambar disyariatkannya perempuan menjenguk laki-laki yang sakit. Asalkan memenuhi adab dan syariat yang berlaku,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement