Kamis 09 Jan 2014 08:11 WIB

Kemendikbud Ancam Beri Sanksi Sekolah Larang Jilbab

Rep: c01/ Red: Damanhuri Zuhri
Gadis-gadis Muslimah berjilbab, anggun dan salehah. (ilustrasi)
Foto: wordpress.com
Gadis-gadis Muslimah berjilbab, anggun dan salehah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Baraas

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sekolah tidak boleh melarang siswanya mengenakan jilbab.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada SMA Negeri 2 Denpasar yang melarang siswinya mengenakan jilbab.

Menurut Musliar, tindakan akan diambil bila pihak sekolah tak mengoreksi kebijakan pelarangan berjilbab bagi siswi Muslim. ''Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi,'' kata Musliar, Selasa (7/1).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar I Gusti Ngurah Edy Mulya mengatakan, tidak ada larangan siswi mengenakan pakaian khas di sekolah-sekolah Kota Denpasar, termasuk yang ingin berjilbab.

Sebab, hal itu sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat larangan. Jadi, mengenakan jilbab di sekolah tidak ada masalah, kata Edy.

Edy meminta pihak-pihak tertentu tak menyebarkan isu Denpasar melakukan diskriminasi atau bersikap tidak toleran terhadap penganut agama tertentu.

Dia berjanji segera mengecek mengenai adanya sekolah yang melarang siswa mengenakan jilbab, seperti yang terjadi di SMAN 2 Denpasar.

Siswi SMAN 2 Denpasar Anita Wardhana belum diperkenankan mengenakan jilbab saat bersekolah. Sesuai kebiasaan di sekolah ini, seragam yang digunakan para siswi adalah baju berlengan pendek dan rok.

Keinginan Anita mengenakan jilbab dijembatani dengan pihak sekolah dua tahun lalu. Siswi Kelas XII IPA 1 itu boleh berjilbab saat mengikuti ekstrakurikuler pelajaran bahasa Inggris.

Bagi Anita dan keluarga, sikap sekolah itu merupakan kebijakan yang lebih longgar. ''Tapi, saya memang ingin mengenakan jilbab secara sempurna. Yang saya pikirkan adalah juga foto di ijazah agar berjilbab,'' kata Anita.

Kepala SMAN 2 Denpasar Ketut Sunarta mengatakan, pihaknya tak melarang siswi yang ingin mengenakan jilbab ke sekolah. Hanya saja, peraturan sekolah yang disepakati siswa dan wali murid tidak mengatur soal pakaian khas.

Sunarta mengaku butuh waktu dan kesempatan khusus untuk mengubah peraturan. ''Tapi, saya akan perhatikan keinginan Anita itu, saya akan bahas dan konsultasikan dulu,'' kata Sunarta.

Saat ini, Anita dan siswi Muslim lainnya bisa mengenakan jilbab setiap Sabtu. Sekolah sudah mengeluarkan kebijakan murid mengenakan pakaian bebas setiap Sabtu. Kebijakan itu mulai diberlakukan Sabtu (11/1), kata Sunarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement