Rabu 27 Nov 2013 08:59 WIB

Keluar Mazi, Apakah Harus Mandi?

Rep: Hannan Putra/ Red: Citra Listya Rini

REPUBLIKA.CO.ID, Keluarnya mazi termasuk salah satu pembatal wudhu, sehingga mengakibatkan hadas kecil. Namun, tidak membuat orang menyandang hadas besar (junub). Karena itu, untuk menghilangkannya, orang yang bersangkutan cukup dengan mencuci kemaluannya dan berwudhu saja. 

Dengan demikian, hal-hal yang dilarang bagi seseorang yang mengalami keluar mazi sebelum berwudhu tidak sama dengan yang dilarang bagi yang keluar mani sebelum ia mandi janabah. Dia boleh membaca Alquran, tapi dilarang menyentuhnya secara langsung (QS.56:77-7).

Selain mani dan mazi masih ada jenis cairan lain yang sering keluar dari kubul seseorang yang disebut wadi. Wadi ialah air yang keluar dari kubul yang berwarna putih, keruh, tebal, tidak ada rasa ketika ia keluar, dan tidak berbau. Biasanya wadi keluar mengiringi kencing atau sehabis bekerja berat. 

Wadi juga disepakati hukumnya sebagaimana mazi. Keluarnya wadi termasuk salah satu penyebab batalnya wudhu, hanya saja tidak mengharuskannya untuk mandi janabah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement