Selasa 12 Nov 2013 22:42 WIB

Pengacara Berhijab Turki Boleh Masuk Pengadilan

Muslim Turki  (ilustrasi)
Muslim Turki (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Turki kembali membuat langkah bersejarah. Kali ini, Turki membolehkan pengacara Muslimah mengenakan hijab ketika memasuki pengadilan.

"Batasan ini tidak kontradiktif dengan semangat konstitusi Republik Turki Modern," demikian putusan Mahkamah Agung Turkierkait masalah boleh tidaknya pelayan berhijab yang dipertanyakan Asosiasi Pengacara Turki (TBB), seperti dilansir The Hurriyet Daily News, Selasa (12/11).

Isu ini mengemuka setelah seorang pengacara perempuan mempersoalkan diskriminasi terhadap pengacara berhijab. Padahal aturan yang berlaku tidak mempermasalahkan itu.

Sebelumnya, pengacara berhijab hanya diperbolehkan mengenakan jilbab pada sebatas tanda pengenal. Ketika memasuki pengadilan, pengacara berhijab dilarang mengenakan hijab.

Baru Januari lalu, pengadilan memperbolehkan pengacara berhijab memasuki ruangan.Sejak lama, Turki melarang penggunaan jilbab di gedung-gedung publik, kampus, sekolah dan gedung-gedung pemerintahan.

Belakangan, utamanya semasa pemerintahan PM Reccep Tayyib Erdogan, aturan itu mulai dicabut.Itu diawali dengan pencabutan larangan di sekolah, dilanjutkan di lembaga-lembaga negara termasuk militer dan kepolisian. Kini, anggota parlemen berhijab pun dibolehkan mengenakan jilbabnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement