REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bengkulu menyebutkan pembelian kupon lalu diundi untuk mendapatkan hadiah termasuk jenis judi dan diharamkan dalam Islam.
"MUI memfatwakan bahwa jalan sehat atau jalan santai berhadiah haram hukumnya apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebagai syarat keikutsertaan," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin, di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Fatwa MUI itu ditetapkan pada 25 Februari 2013 berdasarkan nomor 1 tahun 2013 tentang Jalan Sehat Berhadiah.
Dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu itu ditetapkan dua keputusan yang ditandatangani Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Bengkulu.
Keputusan pertama yakni haram bila mewajibkan peserta membeli kupon sebagai keikutsertaan, baik hadiah yang dijanjikan diambil dari hasil penjualan kupon atau disediakan pihak lain.
"Karena mengandung unsur maisir, tabzir, gharar, dharar, ighra, dan israf," katanya.
Ketetapan kedua yakni boleh mengikuti jalan santai apabila peserta tidak diwajibkan membeli kupon atau membayar sejumlah uang sebagai syarat keikutsertaan.
Ia mengatakan bahwa Fatwa tersebut diterbitkan terkait maraknya penyelenggaraan jalan sehat atau jalan santai berhadiah yang diselenggarakan berbagai instansi dan kelompok profesi yang menjanjikan hadiah menggiurkan.
"Hampir sebagian besar kegiatan jalan sehat atau jalan santai itu mewajibkan peserta membeli kupon dengan harga tertentu sebagai syarat keikutsertaan," katanya.
Menurut MUI, dalam penyelenggaraan acara itu, terdapat indikasi yang mengarah pada pencarian keuntungan oleh panitia penyelenggara yakni dari selisih akumulasi penjualan kupon dengan hadiah yang dijanjikan.
Selain itu, kata dia, banyak anggota masyarakat yang mengajukan fatwa kepada MUI Provinsi Bengkulu tentang hukum jalan sehat atau jalan santai berhadiah.
"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang jalan sehat atau jalan santai berhadiah, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya," katanya menambahkan.
Ia mengatakan dalam Alquran surat Al-Bagarah ayat 219 disebutnya tentang besarnya dosa bagi orang yang melakukan perbuatan maisir atau perjudian.
Sementara, dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 2 tentang kewajiban bertolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan larangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.
"Ada juga Alquran surat A-Isra' ayat 26 hingga 27 tentang larangan tabzir,'' katanya. 'Lainnya yakni surat Al-A'raf ayat 31.''