Selasa 29 Oct 2013 12:49 WIB

Nikah Sudah, Tapi Buku Nikah Belum Diterima

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Citra Listya Rini
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Akhir-akhir ini banyak pasangan yang tinggal di daerah, sudah bisa melangsungkan penikahan, namun buku nikahnya belum ada. Di beberapa daerah, stok buku nikah habis.

Hal ini dialami oleh ratusan pasangan yang menikah baru-baru ini. Salah satunya adalah Yola Triana Muchtar, yang menikah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tanggal 10 oktober lalu. “Sampai sekarang saya belum dapat buku nikah,” katanya kepada Republika, Selasa (29/10).

Pernikahan yang dilakukannya lancar. Ijab kabul dan penghulu pun datang seperti biasa. Satu hal yang kurang adalah buku nikah. Saat itu, ia dan calon suaminya hanya diberikan catatan dan buku nikah akan disusulkan. “Alasannya buku nikahnya habis,” ujarnya.

Kelangkaan buku nikah memang ditemukan di beberapa daerah baru-baru ini. Karena pencetakan buku nikah ada di bawah Kementerian Agama, pihak inilah yang kemudian bertanggung jawab.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Jamil, mengatakan pihaknya mengakui memang ada kurangnya ketersedian buku langka di beberapa daerah. “Karena di beberapa daerah tersebut peristiwa nikahnya tinggi,” ujarnya kepada Republika.

Beberapa daerah yang peristiwa nikahnya tinggi, ia menyebutkan adalah jawa Timur, NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Peristiwa nikahnya snagat tinggi dan sebagian besar adalah pasangan muslim.

Menurut Abdul, tiap tahun biasanya ada lebih dari 2,2 juta peristiwa pernikahan. Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah buku nikah yang jumlahnya sudah sesuai kuota yang ditentukan. “Daerah yang satu dengan daerah yang lain jumlah buku nikah yang disiapkan tidak sama,” katanya.

Namun, Abdul mengakui dalam beberapa waktu terakhir ini, ada daerah-daerah tertentu yang mengalami kekurangan jumlah buku nikah. “Kami sudah berusaha mengatasinya, ketika akhir tahun memang biasa terjadi seperti ini, meski tidak setiap tahun terjadi,” kilahnya.

Abdul mengatakan pihak yang boleh menerbitkan buku nikah hanya Kementerian Agama Pusat, karena masalah ini bersangkutan dengan masalah dokumen negara. Jika terjadi kelangkaan tersebut, maka pihaknya pun membuat tambahan jumlah kuota, mencetak lagi kemudian dikirimkan ke daerah yang mengalami kekurangan buku nikah.

Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya menambah jumlah buku nikah untuk wilayah Jawa Timur. Kantor Wilayah setempat memberikan laporan adanya kekurangan buku nikah di wilayahnya kemudian ditanggapi oleh pihak pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement