Selasa 13 Aug 2013 15:28 WIB

Alhamdulillah, Turki Hapus Larangan Hijab Bagi Pengajar Wanita

Islam di Turki. (ilustrasi)
Foto: EPA/Kerim Okten
Islam di Turki. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kementerian Pendidikan Turki, Senin (12/8) waktu setempat, mengeluarkan keputusan menghapus larangan mengenakan hijab bagi guru-guru wanita. Kementerian mengembalikan mereka yang dipecat karena memakai jilbab.

Harian Turki Haber menyebutkan mereka yang pernah dipecat gara-gara mengenakan hijab itu akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan bagi mereka yang mau mengembangkan profesi mereka.

Mahkamah Agung di Turki pada 2008 mengamandemen konstitusi yang membolehkan mengenakan hijab di universitas. Karena dianggap menyalahi prinsip sekulerisme dan kesetaraan yang tertera dalam Konstitusi Turki.

sumber : www.voa-islam.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement