Kamis 25 Jul 2013 17:38 WIB

Beda Shalat Tarawih dan Tahajud

Tahajjud
Foto: Khoirun Nasirin
Tahajjud

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.

Apa bedanya shalat Tarawih dan shalat Tahajud? Yang kita lakukan selama ini di masjid-masjid apakah shalat Tarawih atau shalat Lail?

Imran H- Pekalongan

Waalaikumussalam wr wb.

Shalat di malam hari dinamakan qiyamul lail dan dinamakan juga Tahajud. Allah berfirman, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS al-Isra [17]: 79).

Pada ayat lain, “Wahai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil, (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu, atau lebih dari (seperdua) itu.” (QS al-Muzzammil [73]: 1-4).

Kata qiyamul lail (shalat Lail/malam) artinya bangun melaksanakan ibadah (shalat) kepada Allah di malam hari setelah shalat Isya.

Setiap shalat yang dilakukan setelah Isya sampai azan Subuh terhitung sebagai qiyamul lail. Pada Ramadhan, qiyamul lail sangat dianjurkan berdasarkan sabda Nabi SAW, “Barang siapa melakukan qiyamul lail dengan penuh keimanan dan ketulusan akan diampuni semua dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari-Muslim).

Tradisi shalat malam setelah Isya secara berjamaah pada Ramadhan oleh masyarakat umum dikenal dengan istilah shalat Tarawih. Tambahan di luar itu, terutama yang dilakukan di tengah malam atau akhir malam, dinamakan shalat Tahajud.

Kata tarawih adalah bentuk tunggal (single/mufrad) dari tarwiihah yang berarti raahah (rehat/istirahat), seperti kata tasliimah yang berarti salaam.

Shalat malam pada Ramadhan dinamakan Tarawih bermula dari istirahat yang dilakukan oleh para sahabat di sela-sela qiyamul lail (Fath al-Bari, 6/288).

Pada mulanya, Rasulullah melakukan shalat malam, baik saat Ramadhan maupun di luar itu, sebanyak 11 rakaat dengan bacaan yang sangat panjang.

Ketika pertama kali menetapkan shalat Qiyamul Lail secara berjamaah, Umar bin Khattab menetapkan bilangan rakaatnya sebanyak 20 rakaat ditambah Witir tiga rakaat dengan bacaan yang sebenarnya cukup panjang, namun tidak sepanjang bacaan Nabi.

Selain itu, para sahabat di Makkah, di sela-sela qiyamul lail itu, setiap empat rakaat beristirahat dengan melakukan thawaf di Ka’bah.

Istirahat yang dimaksud adalah mengganti aktivitas, dari yang semula berdiri lama karena bacaan imam yang panjang kepada gerakan dalam thawaf.

Setelah bergerak sebanyak tujuh putaran, mereka merasa fresh kembali untuk kemudian melanjutkan shalat dengan bacaan yang cukup panjang.

Karena tidak ingin kalah pahala, para sahabat di Madinah yang tidak dapat melakukan thawaf di sela-sela qiyamul lail mengganti thawaf  yang dilakukan oleh sahabat di Makkah dengan menambah bilangan rakaat shalat mereka.

Setiap thawaf mereka ganti dengan empat rakaat sehingga Tarawih mereka menjadi 36 rakaat ditambah tiga rakaat Witir. Begitulah para sahabat dan al-salaf al-shalih berlomba-lomba dalam kebaikan dengan memperbanyak ibadah sunah.

Kata tahajjud sendiri secara bahasa bermakna meninggalkan tidur. Kata itu terambil dari hajada yang berarti tidur. Penambahan huruf ta di awal kata mengandung pengertian menegasikan makna (ta’ al-salb) sehingga tahajjud maknanya meninggalkan tidur.

Seseorang yang semula tidur, kemudian bangun untuk melaksanakan shalat disebut tahajjud karena meninggalkan tidur.

Semua itu, Tarawih dan Tahajud, dapat dikatakan sebagai qiyamul lail karena bangun pada malam hari untuk melakukan shalat beribadah kepada Allah. Wallahua’lam bish shawab.

Dr M Muchlis Hanafi MA

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement