REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat meminta masyarakat untuk selektif memberi sedekah kepada masyarakat agar benar-benar tepat sasaran.
"Dalam Islam tidak sembarangan orang berhak menerima sedekah, ada kriteria yang telah ditetapkan yaitu fakir dan miskin serta 'asnaf' yang delapan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, di Padang, Rabu.
Menurut dia, jika sedekah diberikan kepada yang tidak berhak menerima, maka hukumnya menjadi tidak sah.
"Karena itu, jika masyarakat hendak memberikan sedekah harus memastikan yang diberi adalah orang yang dikenal dan membutuhkan," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam syariat Islam hukum meminta-minta pada awalnya haram kecuali kepada tiga kategori yaitu laki-laki yang ditimpa kesusahan, laki-laki yang ditimpa musibah dan laki-laki yang memikul beban berat.
"Tiga kategori tersebut dibolehkan meminta-minta dengan syarat tidak menjadikan hal tersebut sebagai profesi," kata dia.
Terkait banyak pengemis musiman muncul pada bulan Ramadhan karena memberi peluang bagi umat Islam untuk bersedekah, ia mengatakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum telah jelas.
"Sedekah hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang kategorinya telah ditetapkan dan jika tetap diberikan hukumnya menjadi tidak sah," kata dia.
Selain itu, jika masyarakat biasa memberi uang kepada pengemis di jalanan yang tidak dikenal, secara tidak langsung akan menjadikan mereka terbiasa menjadi peminta-minta dan merusak mental.
Ia mengharapkan pemerintah membuat aturan yang lebih tegas untuk mengatasi pengemis di jalan.
Salah satunya dengan mengeluarkan larangan untuk mengemis di jalan raya serta tempat umum lainnya yang bisa mengganggu ketertiban.
"Selain itu juga perlu dilakukan pembinaan mental mereka bahwa mengemis bukan profesi yang mulia dan sebaiknya dihindari jika mampu mengerjakan usaha lain," kata dia.