Rabu 24 Jul 2013 14:29 WIB

Dewan Masjid Setuju Aturan Pengeras Suara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jusuf Kalla (JK)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Wacana pengaturan pengeras suara di masjid-masjid mendapat tanggapan dari Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla. Mantap Wapres RI 2004 - 2009 itu mendukung adanya pengaturan tersebut.

JK punya pandangan lain mengapa aturan itu diperlukan. Menurut dia, alangkah syahdunya jika mendengar alunan ayat suci Alquran dan seruan azan hanya dari satu masjid.

"Kalau sekarang tidak, semua masjid mengaji, tabrak-tabrakan yang mana mau kita dengar," kata JK saat di Masjid Asyshuhada, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/7).

JK tidak bermaksud "mengharamkan" pengeras suara ada di masjid. Akan tetapi, kata dia perlu ada batasan. JK mencontohkan akan lebih baik jika radius suara satu masjid diukur sampai sejauh masjid selanjutnya berada. Itu dikatakan dia, agar menciptakan harmoni yang baik.

"Masyarakat di masjid satu hanya mendengar pengajian di masjid itu. Masyarakat lainnya juga seperti itu (mendengarkan pengajian dari masjid masing-masing)," ujar nya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement